Kronologi Hibah PJU TS (3): HA Yang Serahkan Uang ke Perusahaan Penyedia Barang

Kronologi Hibah PJU TS (3): HA Yang Serahkan Uang ke Perusahaan Penyedia Barang
Dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim tahun 2020 yang dialokasikan untuk bantuan penerangan jalan umum (PJU) kepada 229 pokmas senilai Rp 65,4 miliar di Kabupten Lamongan-Jawa Timur

ZONASATUNEWS.COM, LAMONGAN — Dari laporan FKMS ke Polda Jatim tanggal 22 Oktober 2021, tergambar aliran dana hibah PJU TS di Lamongan, yang saat ini sedang disidik Kejari Lamongan.

Dana hibah tersebut berbentuk uang yang dicairkan langsung kepada rekening Pokmas yang berada di Bank Jatim.Sampai tahun anggaran berakhir sudah seratus prosen cair.

Dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim tahun 2020 yang dialokasikan untuk bantuan penerangan jalan umum (PJU) kepada 229 pokmas senilai Rp 65,4 miliar di Kabupten Lamongan-Jawa Timur

Berdasarkan keterangan beberapa Pokmas yang ditemui tim FKMS, diketahui uang hasil pencairan pada Bank Jatim Unit Ngimbang, langsung diserahkan kepada Bari dkk serta David. Kedua orang ini merupakan kepercayaan Husnul Akib.

“Mayoritas lokasi yang ada di Kabupaten Lamongan ada di sekitar kantor Bank Jatim Cabang,” tulis laporan FKMS. 

Baca berita terkait: Dugaan Korupsi Dana Hibah PJU Tenaga Surya di Lamongan, 2 Pejabat Pemprov Jatim Dipanggil Kejari

Berdasarkan keterangan pokmas dan beberapa koordinator kecamatan yang dihimpun FKMS, jumlah uang yang dikumpulkan oleh Bari dkk dan David adalah sebesar Rp.64,5 Miliar.

“Uang tersebut lantas diserahkan kepada HA untuk dibelikan PJU TS pada PT SETI,” bunyi dalam laporan FKMS ke Polda.

Sehingga bisa digambarkan aliran uangnya sebagai berikut.

Pokmas mengambil dari Bank Jatim, lalu diserahkan kepada Koordinator Kecamatan (Bari dan David dkk). Kemudian diserahkan kepada HA. Dari HA lalu diserahkan kepada PT SETI.

Baca berita terkait : Hibah PJU Tenaga Surya dibidik Kejari Lamongan, Desa Payaman Terbanyak. Apakah Husnul Akib Terlibat?

“Dari alur ini kami menduga bahwa HA titip harga kepada PT SETI hingga puluhan milyar,” bunyi dalam laporan itu.

Masuk penyidikan Kejari 

Diberitakan sebelumnya dalam media ini, kasus dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim tahun 2020 yang dialokasikan untuk bantuan penerangan jalan umum (PJU) kepada 229 pokmas senilai Rp 65,4 miliar, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan mulai melakukan pemeriksaan.

Foto: Kantor Kejaksaan Negeri Lamongan Jawa Timur

Terkait pemeriksaan ini, Kasi Intel Kejari Lamongan, Condro Maharanto mengatakan. Bahwa Kejaksaan telah melakukan penyidikan dengan memanggil dua pejabat dari instansi Pemprov Jatim.

Baca berita terkait :Kronologi Hibah PJU TS (1): Husnul Akib Diduga Inisiator Proyek PJU Tenaga Surya Ini

“Dua orang dari Pemprov Jatim, Dr. Bagus Djulig Wijono, SE, MM selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah dan Dr. Lilik Pudjiastuti, SH, MH selaku Kepala Biro Hukum,” kata Condro, Kamis (3/2/2022).

Khusus untuk Kabupaten Lamongan, Dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim tahun 2020 yang dialokasikan untuk bantuan penerangan jalan umum (PJU) Tenaga Surya kepada 229 pokmas senilai Rp 65,4 miliar.

Dugaan korupsi penyelewengan dana tersebut, dinilai tidak dilaksanakan sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Indikasi itu dibuktikan dari temuan BPK. Terdapat ketidaksesuaian nomor dan tanggal pengesahan, harga dan kebutuhan barang atas rencana pekerjaan yang telah tercantum dalam RAB pada proposal hingga terdapat ke tidak sesuai dan antara spesifikasi lampu solar cell yang telah terpasang.

“Pelaksanaan verifikasi tidak mengacu pada peraturan Gubernur nomor 13 empat tahun 2018 tentang checklist verifikasi administrasi,” kata Kasi Intel Kejari Lamongan.

Baca berita terkait : Kronologi Hibah PJU TS (2): BPK Temukan Kerugian Negara Capai Rp 41 Miliyar

EDITOR: REYNA
Last Day Views: 26,55 K

2 Responses

  1. free chatOctober 26, 2024 at 3:47 am

    … [Trackback]

    […] Here you will find 57713 more Information on that Topic: zonasatunews.com/nusantara/kronologi-hibah-pju-ts-3-ha-yang-serahkan-uang-ke-perusahaan-penyedia-barang/ […]

  2. online chatNovember 21, 2024 at 7:41 am

    … [Trackback]

    […] Read More on to that Topic: zonasatunews.com/nusantara/kronologi-hibah-pju-ts-3-ha-yang-serahkan-uang-ke-perusahaan-penyedia-barang/ […]

Leave a Reply