20.000 Kuota Haji Diduga Menyimpang, KPK Buka Peluang Panggil Jokowi

20.000 Kuota Haji Diduga Menyimpang, KPK Buka Peluang Panggil Jokowi
Jokowi bagi-bagi duit

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), terkait dugaan penyimpangan pembagian 20.000 kuota haji tambahan tahun 2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemanggilan siapa pun, termasuk Jokowi, bergantung pada kebutuhan penyidikan. “KPK terbuka untuk memanggil siapa saja yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini dan dapat membantu membuka dan membuat terang dari penanganan perkara ini,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 11 Agustus 2025.

Kemungkinan ini mencuat setelah KPK dimintai tanggapan soal peran Jokowi dalam kasus yang menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Tambahan kuota 20.000 tersebut diketahui hasil lobi langsung Jokowi ke pemerintah Arab Saudi.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut tujuan awal permintaan kuota itu untuk memotong antrean haji reguler yang bisa mencapai belasan tahun.

Namun, pembagiannya dinilai tidak sesuai ketentuan. Budi menjelaskan, Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen dan kuota haji reguler sebesar 92 persen.

Dengan tambahan 20.000 kuota, seharusnya 18.400 diberikan untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus. Namun, realisasinya berubah menjadi 50:50 atau 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.

KPK akan menelusuri siapa yang memberi instruksi pembagian ini dan dugaan adanya aliran dana. “Tentunya karena yang dikelola para agen ini kita akan lihat apakah ada aliran uang ke pihak tertentu. Jika ada siapa saja pihak-pihak tertentu itu, semuanya akan ditelusuri oleh KPK,” pungkas Budi.

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K