JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi mencabut Keputusan Nomor 731 Tahun 2025, yang sebelumnya menetapkan bahwa sejumlah dokumen persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden (capres–cawapres) dikategorikan sebagai informasi publik yang dikecualikan atau bersifat rahasia. Pencabutan ini diumumkan Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam konferensi pers di kantor KPU pada Selasa, 16 September 2025.
Apa yang Diatur dalam Keputusan 731/2025
Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 mengatur bahwa 16 dokumen syarat pendaftaran capres–cawapres tidak dapat diakses publik kecuali dengan izin tertulis pihak bersangkutan, atau bila terkait dengan jabatan publik.
Beberapa dokumen yang terkena pengecualian meliputi ijazah, fotokopi e-KTP, akta kelahiran, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), laporan harta kekayaan (LHKPN), riwayat hidup, surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan publik, dan dokumen lain yang selama ini dianggap umum dijadikan syarat administratif.
Aturan ini berlaku sejak 21 Agustus 2025.
Reaksi Publik dan Kontroversi
Setelah diterbitkan, aturan ini mendapat banyak kritik dari masyarakat, pakar hukum, media, partai politik, serta warganet. Kritik utama ialah bahwa penetapan dokumen seperti ijazah sebagai rahasia dapat mereduksi transparansi pemilu dan menimbulkan kecurigaan bahwa pihak tertentu ingin dilindungi.
Beberapa pihak mempertanyakan urgensi aturan tersebut, mengingat Pemilihan Presiden berikutnya baru akan berlangsung pada 2029.
Sorotan juga muncul terhadap apakah keputusan ini dibuat tanpa pertimbangan yang cukup dari segi hukum keterbukaan informasi dan perlindungan data pribadi.
Kenapa KPU Akhirnya Mencabut?
Berdasarkan pernyataan resmi, ada beberapa alasan utama pembatalan:
Masukan dari berbagai pihak
KPU menyebut bahwa setelah Keputusan 731/2025 diterbitkan, mereka menerima banyak masukan dan kritik dari publik serta pihak-pihak terkait. Ini menjadi faktor penting dalam evaluasi ulang.
Koordinasi dengan Komisi Informasi Pusat (KIP)
Sebelum pencabutan, KPU telah melakukan koordinasi dengan lembaga terkait, khususnya Komisi Informasi Pusat, untuk membahas implementasi regulasi tersebut, terutama terkait perlindungan data pribadi.
Kepatuhan terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi dan Perlindungan Data Pribadi
KPU menegaskan bahwa aturan harus tetap sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Keputusan 731 dianggap bisa bertentangan atau menimbulkan keraguan dalam hal keterbukaan dan hak publik atas informasi.
Kepedulian terhadap citra dan kepercayaan publik
Ketua KPU meminta maaf atas polemik yang muncul. Ia menyebut bahwa niat awal bukan untuk melindungi pihak tertentu, tetapi semata-mata sebagai usaha pengelolaan data. Namun karena persepsi publik sudah terbentuk bahwa ada unsur penutupan, maka langkah pencabutan diambil untuk menjaga kepercayaan penyelenggaraan pemilu yang transparan dan akuntabel.
Dampak dan Langkah Ke Depan
Setelah pencabutan, dokumen‐dokumen tersebut kembali menjadi akses publik, artinya ijazah dan dokumen administrasi capres–cawapres lainnya tidak lagi bersifat rahasia.
KPU menyebut akan mengkaji ulang aturan pengecualian dalam konteks pencalonan capres–cawapres dan menciptakan regulasi yang lebih komprehensif.
Diskursus mengenai keseimbangan antara transparansi publik dan perlindungan data akan makin mengemuka. Bagaimana data pribadi calon dapat dipublikasikan tanpa melanggar privasi, atau bagaimana izin tertulis dan klausul lain diundangkan secara jelas dalam regulasi.
Tekanan publik
Benar bahwa KPU telah mencabut aturan yang merahasiakan dokumen persyaratan capres–cawapres (Keputusan 731/2025). Pembatalan ini dipicu oleh tekanan publik, keresahan terkait transparansi, dan keharusan mematuhi UU Keterbukaan Informasi dan UU Perlindungan Data Pribadi. Meski demikian, peristiwa ini membuka ruang diskusi penting: kapan suatu dokumen dianggap publik, kapan harus dijaga kerahasiaannya, dan bagaimana institusi penyelenggara pemilu menjaga kepercayaan rakyat sambil tetap mematuhi aspek legal dan etika privasi.
EDITOR: REYNA
Related Posts

Artikel Investigatif: SMA Negeri 72 Jakarta — Ledakan, Rasa Sakit, dan Isu Kompleks di Balik Tragedi

RRT Nyatakan Siap Hadapi Pemeriksaan Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Rasional dan Proporsional Dalam Menyikapi Zohran Mamdani

Tragedi di Lapangan Kandis Riau, Nyawa Melayang Aparat Diam, Yusri: PHR Jangan Lepas Tangan

Pertahanan Yang Rapuh di Negeri Seribu Pulau: Membaca Geopolitik Indonesia Lewat Kacamata Anton Permana

Yusri Usman Dan Luka Lama Migas Indonesia: Dari TKDN, Proyek Rokan, hingga Pertamina Yang Tak Pernah Berbenah

Off The Record

Bangsa Ini Tidak Butuh Presiden Yang Pura-Pura Gila

Sebuah Laporan Sebut Australia Pasok Mineral Vital ke Tiongkok untuk Produksi Rudal Hipersonik

Apa Presiden Akan Pasang Badan Untuk Oligar Hitam?



No Responses