Oleh: Ahmad Cholis Hamzah
Masyarakat secara umum sudah teredukasi soal hukum misalnya apabila aparat hukum sudah menemukan dua alat bukti dalam kasus korupsi, maka aparat bisa dengan segera menentukan sesorang sebagai tersangka. Namun masyarakat bertanya-tanya kenapa Komisi Pemberantasan Korupsi itu lama menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam kasus korupsi haji di Kementrian Agama. Padahal KPK juga telah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri selama 6 bulan terhadap eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YQC), staf khusus Menag era Yaqut Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan bos Maktour Fuad Hasan Masyhur (FHM). Keberadaan ketiga orang itu dibutuhkan untuk penyidikan. Untuk diketahui Menteri Agama YQC itu adalah adik kandung Ketua PBNU KH. Yahya Cholil Staquf.
Hal tersebut lalu memunculkan dugaan-dugaan liar bahwa KPK “takut” mengumumkan tersangka karena ada dugaan dana korupsi itu mengalir ke PBNU – sebagai lembaga yang membawai orgaanisasi Islam terbesar di Indonesia bahkan didunia yaitu NU. Salah satu tokoh NU yang juga mantar Menko Polhukan Mahfud MD bersuara diberbagai media bahwa dia tidak percaya kalau NU secara kelembagaan menerima aliran dana korupsi itu, yang paling mungkin adalah individu oknum dalam NU. Menurut Mahfud modusnya, haji reguleer yang seharusnya untuk Jemaah dengan biaya sekitar Rp 90 juta, dialihkan menjadi haji khusus yang dijual ke travel dengan harga fantastis mencapai Rp 700 juta hingga Rp 1 milyar per Jemaah. Ada juga indikasi “kickback”: jatah-jatah kepada individu, bukan ke institusi. PBNU sendiri lewat Sekjennya Gus Ipul membantah bahwa PBNU tidak terlibat aliran dana korupsi itu.
Mahfud MD meminta KPK segera mengumumkan tersangkanya agar jangan sampai yang diungkapkan itu hanya opini publik yang terus menyala tanpa kejelasan legal; dan kalau itu diteruskan NU sebagai organisasi Islam terbesar itu reputasinya dirugikan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdalih belum mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 karena KPK masih memburu sosok “juru simpan” terkait aliran dana. “Kami tidak ingin gegabah dalam hal ini, karena kami ingin melihat kepada siapa saja uang ini kemudian berpindah dan berhentinya di siapa, karena kami yakin benar ada juru simpannya. Artinya, berkumpul di situ,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Kamis (18/9/2025) seperti dilansir dari detikNews.
Pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 masih bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap oknum Kementerian Agama (Kemenag) menawarkan kuota tambahan ke sejumlah biro perjalanan haji atau travel dengan mematok tarif USD 2.400-7.000 per kuota. Travel ikut ambil untung. KPK menyebut oknum Kemenag itu menjanjikan bisa langsung berangkat haji asal membayar ‘uang percepatan’.
KPK menjelaskan setidaknya 400 biro perjalanan haji terlibat pengurusan kuota haji tambahan. Hal inilah yang menurut KPK memakan waktu dalam penyidikan.
“Itu kan hampir 400 travel yang membuat ini (pengumuman tersangka) juga agak lama. Orang menjadi tidak sabaran, kenapa enggak cepat diumumkan (tersangka),” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Kamis (18/9/2025) tengah malam.
EDITOR: REYNA
Related Posts

Off The Record

Novel “Imperium Tiga Samudra” (10) – Perang Para Dewa

Saatnya Meninggalkan Perangkingan

Jejak Dua Tokoh Nasional di Era SBY, Diduga Menitip MRC ke Mantan Dirut Pertamina

Mikul Duwur Mendem Jero

Novel “Imperium Tiga Samudra” (9) – Prometheus

Negeri Yang Menukar Laut Dengan Janji dan Rel Dengan Ketergantungan

Misteri Kebahagiaan

Masa Depan ITS

Novel Imperium Tiga Samudra (8) – Horizon 3


No Responses