KEDIRI – Kasus yang menimpa Bunga (nama samaran), perempuan bawah umur warga Kelurahan Campurejo Kecamatan Mojoroto, memasuki babak baru. Setelah NF (26), warga Kecamatan Mojo, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur oleh penyidik Satreskrim Polres Kediri Kota, kini keluarga pelaku mencoba menempuh jalur damai dengan mendatangi rumah korban.
Upaya damai tersebut dilakukan oleh orang tua NF pada Minggu malam (5/10) sekitar pukul 21.30 WIB. Mereka datang membawa dua kardus berisi sembako, dengan maksud meminta maaf serta berharap keluarga Bunga mau memaafkan anak mereka yang kini tengah mendekam di tahanan.
Namun, langkah itu tidak berjalan sesuai harapan. Ibu korban saat ditemui di rumahnya, menolak permintaan damai tersebut. Ia mengaku telah berusaha menghormati niat baik keluarga pelaku, tetapi tidak dapat menerima perdamaian karena luka yang dialami anaknya terlalu dalam.
“Orang tua pelaku datang membawa sembako. Saya terima karena saya tidak minta, katanya buat cucunya. Tapi soal damai, semua tergantung anak saya. Kalau memang mau menikah, kenapa tidak dari awal? Mengapa baru datang setelah diamankan pak polisi?” ujarnya.
Dia juga mengungkapkan bahwa upaya mediasi sudah dilakukan hingga empat kali — tiga kali di rumahnya dan satu kali di rumah keluarga pelaku. Bahkan, Bunga sudah dua kali bersumpah bahwa bayi yang dilahirkannya merupakan anak NF.
“Dulu anak saya sempat dimarahi di puskesmas karena pelaku mengelak dan tak mau mengakui anaknya. Padahal wajah bayi itu sangat mirip dengan NF. Kami tidak ingin berdamai. Takutnya nanti setelah dinikahi malah ditinggal lagi,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum NF, Dedy Luqman Hakim, membenarkan adanya kunjungan keluarga pelaku ke rumah korban. Menurutnya, langkah itu bukan untuk menghindari proses hukum, melainkan sebagai upaya pendekatan secara kekeluargaan.
“Pertimbangannya sederhana. Kalau memang bayi itu anak NF, kasihan kalau bapaknya harus di penjara. Kami hanya ingin mencari jalan tengah agar masa depan anak itu tidak terganggu,” jelas Dedy.
Namun, pihak korban tetap bersikukuh menolak perdamaian. Hal ini ditegaskan oleh Roy Kurnia Irawan, aktivis LSM yang mendampingi keluarga korban.
“Kami serahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Satreskrim Polres Kediri Kota biar melanjutkan penyidikan dan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan. Jika perlu, kami siap membantu melakukan tes DNA untuk membuktikan kebenaran kasus ini,” tegas Roy, yang akrab disapa Bang Roy.
Kasus ini menarik perhatian publik setelah Bunga melahirkan bayi perempuan pada Jumat malam (3/10) di salah satu rumah sakit di Kota Kediri. NF dilaporkan pada 24 September 2025 oleh keluarga korban, setelah terungkap bahwa ia melakukan perbuatan bejat itu sebanyak dua kali, pada Oktober dan Desember 2024.
Saat ini, penyidik Polres Kediri Kota masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan. Publik pun menanti keadilan bagi korban dan bayi yang baru lahir tersebut.
EDITOR: REYNA
Related Posts

PBB meluncurkan proses formal untuk memilih sekretaris jenderal berikutnya

Kecerdasan Spiritual Fondasi Kebahagiaan

Kubu Jokowi TawarkanMediasi Kepada Roy cs

Bukan Sekadar Layar: Kehadiran yang Membentuk Hati Anak

TNI AL Amankan Dua Kapal Pengangkut Nikel Ilegal di Perairan Morowali–Konut

Gelar Pahlawan Nasional Untuk Pak Harto (8) : Penghargaan Dunia Dan Jejak Diplomasi Global Indonesia

Apa Mungkin Selama Ini Negara Tidak Tahu?

Buntut Pemusnahan Dokumen, Taufiq Ancam Laporkan Semua Komisioner KPU Surakarta

Kasus Lapangan Terbang Morowali Hanya Kasus Kecil

Habib Umar Alhamid Ingatkan Jangan Ada UU dan Kebijakan “Banci” di Pemerintahan Prabowo



No Responses