Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Patianrowo Nganjuk dan Komite Diduga Lakukan Pungli, Terancam Dilaporkan ke Polres Nganjuk

Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Patianrowo Nganjuk dan Komite Diduga Lakukan Pungli, Terancam Dilaporkan ke Polres Nganjuk
SMAN 1 Patianrowo Nganjuk

NGANJUK – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat dari dunia pendidikan. Kali ini, sorotan tertuju pada SMA Negeri 1 Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, yang diduga kuat melakukan pungli berjamaah melalui kerja sama antara Kepala Sekolah, Komite Sekolah, dan bahkan Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pihak sekolah memungut dana dari siswa dengan dalih berbagai kebutuhan sekolah. Ironisnya, jumlah pungutan mencapai jutaan rupiah, meliputi uang komite sebesar Rp 2.500.000, uang seragam Rp1.300.000, hingga SPP bulanan Rp 60.000. Padahal, sekolah negeri dilarang melakukan pungutan di luar ketentuan resmi, terlebih jika membebani peserta didik dari keluarga tidak mampu,maka hal tersebut sudah dikatagorikan pungutan Liar dengan unsur paksaan.

Ketika tim media beberapa kali mendatangi sekolah untuk konfirmasi, Kepala Sekolah Jainul munadir tidak berada di tempat dengan dalih bimtek ke Jakarta.

“Padahal untuk menerima bantuan dana dari pusat,” ucap Dany selaku Humas sekolah yang mewakili pihak sekolah justru menyampaikan pernyataan kontroversial.

Dari sejumlah narasumber wali murid yang tidak ingin disebutkan namanya, mereka mengaku terpaksa membayar sejumlah pungutan yang dibungkus atas nama sumbangan sukarela. Namun, dalam praktiknya, sumbangan tersebut bersifat wajib dan menjadi beban bagi keluarga,khususnya yang ekonominya pas-pasan.

“Bayar uang komite dan seragam mencapai lebih dari Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu). Padahal masih ada pungutan lain. Kami keberatan, tapi takut bicara karena anak kami masih sekolah di situ,” ujar salah satu wali murid.

Sementara itu, berdasarkan Permendikbud No. 75 Tahun 2016, komite sekolah tidak diperkenankan melakukan pungutan kepada siswa maupun wali murid. Namun, di lapangan, aturan tersebut tampaknya hanya menjadi formalitas. Dugaan kuat menyebutkan bahwa komite dan pihak sekolah telah bersekongkol untuk menjadikan pungutan ini sebagai ‘lahan basah’.

Pengamat hukum Aan Pujianto, SH., MH., angkat bicara menanggapi praktik ini.

“Semua pelaku pungli, khususnya di wilayah hukum Nganjuk, dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP. Pungutan di sekolah negeri jelas dilarang dan jika tetap dilakukan, maka unsur pidananya sangat kuat,” tegas Aan.

Ia juga menambahkan bahwa tidak ada alasan apapun bagi pihak sekolah untuk mengaitkan pungutan tersebut dengan proses penerimaan siswa baru, penilaian akademik, atau kelulusan. Praktik ini disebut hanya menguntungkan pihak sekolah dan komite, sekaligus menjadikan pendidikan sebagai ladang bisnis pribadi.

“Jika praktik ini terus dibiarkan, kami siap melaporkan langsung kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan Polres Nganjuk,” pungkas Aan.

Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Patianrowo susah dihuungi karena mengurus bantuan dana dari pemerintah pusat. Bahkan komunikasi melalui telpon WA untuk konfirmasi keberimbangan berita tidak pernah dibalas.

Informasi yang di himpun media ini semakin memperkuat adanya dugaan pelanggaran administratif hingga potensi pidana. (BAS -Team – Bersambung..)

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K