NGAWI – Sesuai jadwal Camat Kwadungan akhirnya telah mengeluarkan Rekomendasi atas pengajuan 2 calon Sekretaris Desa (Sekdes) yang diajukan oleh Kepala Desa Tirak. Masing-masing atas nama Rizky Sepahadin (urutan 1) dan Riza Herdiyan Permadani (urutan 2).
Camat Kwadungan Didik Hartanto kepada zonasatu mengatakan bahwa Rekomendasi untuk jabatan Sekdes jatuh kepada Riza Herdiyan Permadani (nomor 2), dan otomatos Rizky Sepahadin gugur sebagai calon.
Didik mengatakan Surat Rekomndasi diantar langsung ke kantor desa Tirak sekitar pukul 09.00 pagi.
“Ya benar mas, Rekom sudah keluar untuk nomor 2 (Riza Herdiyan Permadani). Tadi kita keluarkan sekitar pukul 09.00 WIB. Surat Rekomendasi diantar langsung ke kantor desa dan ada tanda terimanya. Proses selanjutnya berada di kewenangan desa. Karena nanti yang membuat SK adalah Kepala Desa,” kata Camat Kwadungan Didik Hartanto.
Didik juga menjelaskan, banyak pertimbangannya mengapa rekomendasi jatuh ke nomor 2 dan bukan nomor 1. Menurutnya, dia mempertimbangkan aspirasi masyarakat baik secara langsung yang datang ke kecamatan, atau lewat surat. Dan juga status Rizky yang telah banyak diketahui masyarakat.
Seperti diketahui, banyak terjadi protes oleh masyarakat Tirak karena saat ini status Rizky Sepahadin masih belum bebas murni kasus narkoba (masih bebas bersyarat). Namun oleh panitia desa tetap diloloskan dan bisa mengikuti seleksi. Hasil seleksi Rizky menduduki nilai tertinggi.
Sesuai prosedur, Kepala Desa Tirak megajukan 2 nama yang memperoleh hasil tertinggi (urutan 1 dan 2) dalam seleksi untuk dimintakan Rekomendasi kepada Camat Kwadungan. Satu nama yang dipilh (direkomendasi) oleh Camat itu yang akan ditetapkan sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Tirak.
Aliansi menolak
Koordinator Aliansi Masyarakat Tirak Peduli Demokrasi Sri Yulistyani menolak hasil reomendasi dari Camat Kwadungan. Pihaknya menghendaki pemilihan ulang. Pasalnya, proses pelaksanaan sudah cacat, hasilnya pasti cacat.
“Tuntutan aliansi jelas pembubaran panitia, bentuk panitia baru penjaringan ulang dan tes ulang. Kalo proses pelaksanaan sudah cacat hasilnya juga dianggap cacat,” kata Sri Yulistyani kepada zonasatu.
Masih menurut Yulistyani, Rizky gugur, tapi calon lainnya diloloskan. Masyarakat ingin seleksi ulang.
“Panitia harus dibubarkan, dengan dalih karena prosesnya saja sudah melanggar aturan, maka produk hukum yang dihasilkan juga tidak sah. Kami masyarakat inign seleksi ulang dari awal. Bentuk panitia yang baru,” tegas Yulistyani.
EDITOR: REYNA
Related Posts

Kegilaan yang Menyelamatkan Bangsa

Invasi Senyap Tiongkok di Bumi Pertiwi

Tahun 2025 diperkirakan akan menjadi 1 dari 3 tahun terpanas yang pernah tercatat

Ketua PKBM Muslimat NU Sumenep Lolos Program Bergengsi YSEALI di Amerika Serikat

Giat BSPS Kementerian Perumahan, Merenovasi Rumah sekaligus Menumbuhkan Semangat Swadaya Masyarakat

Misteri Kebahagiaan

Diduga Ada Oknum ASN Melakukan Penipuan Jual Beli “Kursi” Calon Perangkat Desa Tirak

“Ratu Pupuk Indonesia”: Ucok Khadafi Soroti Keistimewaan Istri Dirut Pupuk Indonesia

Hakim Perlu Dilindungi

Masa Depan ITS




No Responses