RRT Nyatakan Siap Hadapi Pemeriksaan Kasus Ijazah Palsu Jokowi

RRT Nyatakan Siap Hadapi Pemeriksaan Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Roy Suryo, Rismon, Tifa

JAKARTA — Roy Rismon Tifa (RRT), tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, menyatakan kesiapannya menghadapi pemeriksaan penyidik usai ditetapkan sebagai tersangka. Melalui pernyataan tertulis yang diterima redaksi, RRT menegaskan bahwa langkah-langkah yang dilakukan selama ini didasarkan pada keyakinan terhadap hukum dan hak warga negara untuk mencari kebenaran dan transparansi kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Tidak ada yang perlu ditakuti jika kita berada di pihak kebenaran. Kami datang bukan untuk melawan negara, tapi untuk menegakkan integritas negara melalui pengungkapan kebenaran” ujar RRT, dalam pernyataannya, Sabtu (9/11).

Penetapan tersangka terhadap RRT dilakukan oleh penyidik kepolisian setelah laporan dugaan penyebaran informasi bohong terkait ijazah Presiden memasuki tahap lanjutan. Meski demikian, tim kuasa hukum RRT menilai proses tersebut harus dilihat sebagai bagian dari dinamika penegakan hukum yang sehat dalam negara demokrasi. “Penetapan tersangka bukan berarti telah berbuat salah”,

“Klien kami akan hadir dengan sikap kooperatif. Kami menghormati setiap proses hukum, namun kami juga akan memastikan bahwa hak-hak konstitusional mereka dilindungi,” kata Dr.Muh Taufik, SH, salah satu anggota tim advokasi RRT.

Dr Muhammad Taufiq, SH,MH, Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesai (AAPI)

Kasus ini bermula dari adanya penelitian akademisi oleh 3 ahli (RRT) yang mempertanyakan keaslian ijazah Presiden Jokowi, sejak 2022. Sejumlah pihak, termasuk akademisi dan aktivis hukum, menilai isu ini seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pembuktian dokumen resmi, bukan kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang mengajukan pertanyaan publik.

RRT sendiri dikenal aktif dalam gerakan sosial dan advokasi integritas publik. Mereka menegaskan bahwa kehadirannya sebagai pelapor bukan bermaksud menjatuhkan siapa pun, melainkan untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas di ruang publik.

“Kami percaya bangsa ini hanya akan kuat jika kebenaran tidak lagi ditakuti. Proses hukum ini harus menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa mencari kebenaran bukanlah kejahatan,” tutup RRT dalam pernyataannya.

Pemeriksaan terhadap RRT dijadwalkan berlangsung pekan depan (Kamis, 13 Nov 2025) di Polda Metro Jaya. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait detail pemeriksaan tersebut.

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K