Viral, Lagi-Lagi Kepala Sekolah MAN 3 Kandangan, Komite dan Humas Diduga Lakukan Pungli, Terancam Dilaporkan ke Polres Kediri

Viral, Lagi-Lagi Kepala Sekolah MAN 3 Kandangan, Komite dan Humas Diduga Lakukan Pungli, Terancam Dilaporkan ke Polres Kediri
MAN 3 Kediri berlokasi di Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur

KEDIRI – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat dari dunia pendidikan. Kali ini, sorotan tertuju pada MAN 3 Kandangan, Kabupaten Kediri. Diduga kuat melakukan pungli berjamaah melalui kerja sama antara Kepala Sekolah, Komite Sekolah, dan Humas

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pihak sekolah memungut dana dari siswa dengan dalih bayar uang komite sebesar Rp1.400.000 (Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah). Padahal, sekolah negeri dilarang melakukan pungutan di luar ketentuan resmi, terlebih jika membebani peserta didik dari keluarga tidak mampu, maka hal tersebut sudah dikatagorikan pungutan liar dengan unsur paksaan.

Ketika tim media beberapa kali menghubungi Hendri selaku humas sekolah MAN Kandangan untuk konfirmasi, tapi anehnya Hendri tidak pernah mengangkat atau membalasWA dari media. Disinyalir ketakutan, karena sudah melakukan tindak pidana (pungli).

Gedung sekolah MAN 3 Kediri yang berlokasi di Kec Kandangan Kabupaten Kediri

Dari sejumlah narasumber wali murid yang tidak ingin disebutkan namanya, mereka mengaku terpaksa membayar sejumlah pungutan yang dibungkus atas nama sumbangan sukarela. Namun, dalam praktiknya, sumbangan tersebut bersifat wajib dan menjadi beban bagi keluarga, khususnya yang ekonominya pas-pasan.

“Bayar uang komite mencapai Rp 1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dengan dalih bayar uang komite Padahal masih ada pungutan lain. Kami keberatan, tapi takut bicara karena anak kami masih sekolah di situ,” ujar salah satu wali murid.

Sementara itu, berdasarkan Permendikbud No. 75 Tahun 2016, komite sekolah tidak diperkenankan melakukan pungutan kepada siswa maupun wali murid. Namun, di lapangan, aturan tersebut tampaknya hanya menjadi formalitas. Dugaan kuat menyebutkan bahwa komite dan kepala sekolah juga humas telah bersekongkol untuk menjadikan pungutan ini sebagai ‘lahan basah’.

Pengamat hukum Aan Pujianto, SH., MH., angkat bicara menanggapi praktik ini.

“Semua pelaku pungli, khususnya di wilayah hukum Kediri, dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP. Pungutan di sekolah negeri jelas dilarang dan jika dilakukan, maka unsur pidananya sangat kuat,” tegas Aan.

Ia juga menambahkan bahwa tidak ada alasan apapun bagi pihak sekolah untuk mengaitkan pungutan tersebut dengan proses penerimaan siswa baru, atau uang komite sebesar 1.400.000.

“Praktik pungli ini disebut hanya menguntungkan pihak sekolah dan komite, sekaligus menjadikan pendidikan sebagai ladang bisnis untuk memperkaya diri sendiri tanpa memikirkan wali muridnya.Jika praktik ini terus dibiarkan, kami siap melaporkan langsung kepada Kemenag Kabupaten Kediri juga Provinsi dan Polres kabupaten Kediri,” ungkap Aan.

Screenshot layar Handphone, bukti kontak panggilan telephone tidak pernah direspon

Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah, dan Humas MAN (Madrasah Aliyah Negeri) 3 Kediri tidak bisa dihubungi. Bahkan komunikasi melalui chat WA untuk konfirmasi  berita tidak pernah dibalas. Diduga mereka sengaja menghindar..

Informasi yang di himpun media ini semakin memperkuat adanya dugaan pelanggaran administratif hingga potensi pidana. (BAS -Team – Bersambung…..)

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K