KEDIRI – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat dari dunia pendidikan. Kali ini, sorotan tertuju pada MAN 3 Kandangan, Kabupaten Kediri. Diduga kuat melakukan pungli berjamaah melalui kerja sama antara Kepala Sekolah, Komite Sekolah, dan Humas
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pihak sekolah memungut dana dari siswa dengan dalih bayar uang komite sebesar Rp1.400.000 (Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah). Padahal, sekolah negeri dilarang melakukan pungutan di luar ketentuan resmi, terlebih jika membebani peserta didik dari keluarga tidak mampu, maka hal tersebut sudah dikatagorikan pungutan liar dengan unsur paksaan.
Ketika tim media beberapa kali menghubungi Hendri selaku humas sekolah MAN Kandangan untuk konfirmasi, tapi anehnya Hendri tidak pernah mengangkat atau membalasWA dari media. Disinyalir ketakutan, karena sudah melakukan tindak pidana (pungli).
Dari sejumlah narasumber wali murid yang tidak ingin disebutkan namanya, mereka mengaku terpaksa membayar sejumlah pungutan yang dibungkus atas nama sumbangan sukarela. Namun, dalam praktiknya, sumbangan tersebut bersifat wajib dan menjadi beban bagi keluarga, khususnya yang ekonominya pas-pasan.
“Bayar uang komite mencapai Rp 1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dengan dalih bayar uang komite Padahal masih ada pungutan lain. Kami keberatan, tapi takut bicara karena anak kami masih sekolah di situ,” ujar salah satu wali murid.
Sementara itu, berdasarkan Permendikbud No. 75 Tahun 2016, komite sekolah tidak diperkenankan melakukan pungutan kepada siswa maupun wali murid. Namun, di lapangan, aturan tersebut tampaknya hanya menjadi formalitas. Dugaan kuat menyebutkan bahwa komite dan kepala sekolah juga humas telah bersekongkol untuk menjadikan pungutan ini sebagai ‘lahan basah’.
Pengamat hukum Aan Pujianto, SH., MH., angkat bicara menanggapi praktik ini.
“Semua pelaku pungli, khususnya di wilayah hukum Kediri, dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP. Pungutan di sekolah negeri jelas dilarang dan jika dilakukan, maka unsur pidananya sangat kuat,” tegas Aan.
Ia juga menambahkan bahwa tidak ada alasan apapun bagi pihak sekolah untuk mengaitkan pungutan tersebut dengan proses penerimaan siswa baru, atau uang komite sebesar 1.400.000.
“Praktik pungli ini disebut hanya menguntungkan pihak sekolah dan komite, sekaligus menjadikan pendidikan sebagai ladang bisnis untuk memperkaya diri sendiri tanpa memikirkan wali muridnya.Jika praktik ini terus dibiarkan, kami siap melaporkan langsung kepada Kemenag Kabupaten Kediri juga Provinsi dan Polres kabupaten Kediri,” ungkap Aan.
Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah, dan Humas MAN (Madrasah Aliyah Negeri) 3 Kediri tidak bisa dihubungi. Bahkan komunikasi melalui chat WA untuk konfirmasi berita tidak pernah dibalas. Diduga mereka sengaja menghindar..
Informasi yang di himpun media ini semakin memperkuat adanya dugaan pelanggaran administratif hingga potensi pidana. (BAS -Team – Bersambung…..)
EDITOR: REYNA
Related Posts

Wakil Ketua Komisi IX Yahya Zaini: Rumah Sakit Tak Boleh Tolak Pasien Darurat, Administrasi Nomor Dua

FTA meminta penghentian seluruh proses kriminalisasi dan intimidasi terhadap 8 aktivis dan peneliti

Republik Sandiwara dan Pemimpin Pura-pura Gila

Jokowi Dan Polisi Potret Gagalnya Reformasi

Artikel Investigatif: SMA Negeri 72 Jakarta — Ledakan, Rasa Sakit, dan Isu Kompleks di Balik Tragedi

RRT Nyatakan Siap Hadapi Pemeriksaan Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Rasional dan Proporsional Dalam Menyikapi Zohran Mamdani

Tragedi di Lapangan Kandis Riau, Nyawa Melayang Aparat Diam, Yusri: PHR Jangan Lepas Tangan

Pertahanan Yang Rapuh di Negeri Seribu Pulau: Membaca Geopolitik Indonesia Lewat Kacamata Anton Permana

Yusri Usman Dan Luka Lama Migas Indonesia: Dari TKDN, Proyek Rokan, hingga Pertamina Yang Tak Pernah Berbenah





No Responses