NGAWI – Aliansi Masyarakat Desa Tirak akhirnya membawa kasus penjarigan perangkat desa Tirak ke ranah hukum. Sidang kedua tanggal 20 Nopember 2025 dengan agenda mediasi menemui jalan buntu. Sidang akan dilanjutkan lagi tanggal 27 Nopember 2025.
Aktivis Aliansi, Ekhmon, dalam keterangannya melalui voice membenarkan bila sidang kedua tersebut gagal. “Sidang kedua kemarin agendanya masih mediasi. Baik penggugat maupun tergugat gagal (menemukan titik temu). Terus akan dilanjutkan tanggal 27 Nopember 2025 nanti,” kata Ekhmon.
Dalam perkara ini penggugat adalah Sri Yulisyani warga Tirak sekaligus Ketua Aliansi Masyarakat Tirak yang dikuasakan kepada advokad Ali Muqorobin, SH, Muhammad Nur AJi Basuki, SH, MH, dan Ristanto Djoyohadikusumo, SH.
Sedangkan Para Tergugat : Kepala Desa Tirak (Tergugat I), Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Desa Tirak (Tergugat II), Ketua Panitia seleksi Penerimaan Perangkat Desa (Tergugat III), Camat Kwadungan (Tergugat IV), dan Bupati Ngawi (Tergugat V).
Kuasa Hukum dalam permohonannya melalui Majelis Hakim Pemeriksa perkara meminta Keputusan sebagai berikut:
1.Menyatakan perbuatan TERGUGAT I (Kepala Desa) melakukan perbuatan melawan hukum dalam mengeluarkan surat pengumuman dan hasil ujian penjaringan perangkat Desa Tirak;
2.Menyatakan perbuatan TERGUGAT III (Ketua Panitia) melakukan perbuatan melawan hukum dalam mengeluarkan surat pengumuman dan hasil ujian penjaringan perangkat Desa Tirak;
3.Menyatakan surat Pengumuman Bakal Calon Perangkat Desa Desa Tirak dan Hasil Ujian Perangkat Desa Desa Tirak tidak berlaku;
4.Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT III untuk melakukan penjaringan ulang Perangkat Desa Desa Tirak dan melakukan penyesuaian sebagaimana Peraturan yang berlaku;
5.Memerintahkan kepada TERGUGAT II, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V untuk melakukan pengawasan terhadap mekanisme penjaringan Perangkat Desa Desa Tirak;
6.Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar Ganti rugi sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar) secara tanggung renteng;
7.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (serta merta) uit bij vooraad meskipun terdapat upaya hukum dari Para TERGUGAT.
8.Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara.
“Namun jika yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Ngawi atau Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain mohon kebijaksanaan dan putusan yang seadil-adilnya, ex aequo et bono,” demikian petikan bunyi permohonan kuasa hukum penggugat.
Sementara itu, hasil rekomendasi Camat Kwadungan belum ada tindak lanjut oleh Kepala Desa Tirak. Sebaliknya, Kepala Desa Tirak dan Panitia Seleksi justru menolak hasil rekomendasi Camat Kwadungan tersebut. Kepala Desa dan Panitia beralasan hasil rekomendasi Camat tidak sesuai dengan hasil seleksi.
Perlu diketahui bahwa, berdasar hasill seleksi, untuk posisi Sekretaris Desa yang memperoleh hasil tertinggi adalah Rizky Sepahadin (putra Kades Tirak, Supapto).
Tetapi Camat Kwadungan setelah mengkaji dan mendengar pertimbangan dan aspirasi masyarakat memberikan Rekomendasi kepada Riza, nomor urutan kedua dibawah Rizky.
Sejak awal nama Rizky ditolak masyarakat, karena statusnya masih bebas bersyarat kasus Narkoba. Berbagai pihak, termasuk Forkompimcam (Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan) telah memberikan masukan kepada panitia agar Rizky tidak diterima sebagai peserta.
Bukan mendengar masukan, panitia justru meloloskan nama Rizky, dan akhirnya “dimenangkan” dalam seleksi tersebut.
Kepala Desa Tirak bergerak cepat mengajukan 2 calon Sekdes kepada Camat Kwadungan. Dalam tempo 3 hari yang ditentukan rekomendasi dari Camat Kwadungan turun. Namun bukan nama Rizky yang direkomendasi, tetapi Riza yang menduduki urutan kedua dalam pengajuan Kades Tirak tersebut.
Kecewa, karena anaknya tidak direkomendasi oleh Camat Kwadungan, Kepala Desa menolak dan tidak menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Sekretaris Desa Tirak, hingga sekarang.
EDITOR: REYNA
Related Posts

Bravo, Prasiden Prabowo Beri Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi!

Agar Tidak Jadi Korban Kriminalisasi, Faizal Assegaf Sarankan Tempuh Mediasi Dalam Kasus Ijazah Jokowi

Gibran Diarena KTT G-20 : Adakah Dialog?

Ijazah Jokowi Sebagai Barang Langka dan Politik Konservasi Dokumen

Akhir Skandal Ijazah Jokowi, Mediasi Atau Revolusi?

Guru Sebagai Co-Regulator: Menemani Luka Sunyi Anak Tanpa Mengambil Alih Peran Orang Tua

Yahya Zaini Wakil Ketua Komisi IX DPR: “Kematian Irene Sokoy Adalah Tragedi Negara, Bukan Sekadar Kelalaian Rumah Sakit”

Menyelami “Mens Rea” Polisi

Gelar Pahlawan Nasional Untuk Pak Harto (7): Diplomat Dunia Islam dan Pembela Bosnia Dari Genoside Serbia

Jangan biarkan penguasa bebas menjual kedaulatan negara



No Responses