JAKARTA – KPUD Surakarta melakukan pemusnahan dokumen arsip ijazah Presiden Ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) saat mendaftar menjadi walikota Solo. Keterangan ini diketahui diucapkan KPUD Kota Surakarta dalam sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) yang berlangsung pada 18 November 2025.
Ketua Tim Pengacara AKUWI (Alumni UGM Gugat Ijasah Jokowi) Dr. Muhammad Taufiq,SH, MH, menegaskan, tindakan KPUD Surakarta memusnahkan berkas pendaftaran Joko Widodo gegabah, ngawur dan melanggar hukum.
Muhammad Taufiq menyebut tindakan itu tak bisa bahkan tak boleh dilakukan, ada mekanisme pemusnahan arsip. Arsip bukan milik pribadi KPU, juga bukan surat cinta yang boleh dimusnahkan pasangan karena patah hati.
Secara rinci Taufiq panggilan akrab Dr.Muhammad Taufiq.SH MH menjelaskan. “Panjang dan harus ada panitia serta berita acara pemusnahan,” ucap Taufiq kepada awak media.
Dia menjeaskan, prosedur pemusnahan arsip yang benar meliputi tahapan pembentukan panitia penilai, penyeleksian arsip, pembuatan daftar usulan musnah, penilaian arsip, permintaan persetujuan, penetapan arsip yang akan dimusnahkan, dan pelaksanaan pemusnahan itu sendiri.
Pelaksanaan pemusnahan harus sesuai peraturan, dilakukan secara total sehingga informasi tidak dapat dikenali lagi, dan wajib didokumentasikan dalam berita acara. Karenanya ia menyayangkan cara amatiran KPUD Surakarta.
“Kesannya KPUD Surakarta seperti buzzers atau Relawan Jokowi yang memusnahkan bukti kejahatan,” ujar Taufiq.
Tindakan itu bukan hanya melanggar pasal dalam KUHP namun juga Undang Undang Kearsipan.
Ancaman bagi pelaku pembakaran atau pemusnahan arsip secara ilegal di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Di mana pelaku pelanggaran terhadap undang-undang ini dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda yang sangat besar.
Berdasarkan Pasal 85 UU No. 43 Tahun 2009, ancaman hukumannya adalah sebagai berikut:
“Pemusnahan arsip di luar prosedur yang benar: Setiap orang yang dengan sengaja memusnahkan arsip di luar prosedur yang benar dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”
Ketentuan tersebut berlaku. Sebelum mengakhiri perbincangan ia menuturkan akan segera melaporkan kasus ini ke polisi.
“Dalam minggu ini laporan kami lakukan, bisa di Polresta Surakarta atau Polda Jawa Tengah, bisa juga keduanya. Bonus lain ada, yakni kami laporkan ke DKPP agar dipecat,” tegas Muhammad Taufiq yang juga sebagai Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI) itu.
EDITOR: REYNA
Tags:Related Posts

Gelar Pahlawan Nasional Untuk Pak Harto (8) : Penghargaan Dunia Dan Jejak Diplomasi Global Indonesia

Apa Mungkin Selama Ini Negara Tidak Tahu?

Kasus Lapangan Terbang Morowali Hanya Kasus Kecil

Habib Umar Alhamid Ingatkan Jangan Ada UU dan Kebijakan “Banci” di Pemerintahan Prabowo

Bravo, Prasiden Prabowo Beri Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi!

Agar Tidak Jadi Korban Kriminalisasi, Faizal Assegaf Sarankan Tempuh Mediasi Dalam Kasus Ijazah Jokowi

Gibran Diarena KTT G-20 : Adakah Dialog?

Ijazah Jokowi Sebagai Barang Langka dan Politik Konservasi Dokumen

Akhir Skandal Ijazah Jokowi, Mediasi Atau Revolusi?

Sidang Kedua Mediasi Kasus Perangkat Desa Tirak Temui Jalan Buntu



No Responses