Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat, Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis
Dalam program Rakyat Bersuara Inews TV (25/11), Ketua Jokowi Mania Andi Azwan, menawarkan damai kepada Roy Suryo. Menurutnya, kasus yang dilaporkan Jokowi ke Polda Metro Jaya 30 April 2025 lalu, akan selesai jika Roy mau minta maaf kepada Jokowi.
Tentu saja, Roy menolaknya. Karena, yang meminta maaf adalah pihak yang bersalah. Semestinya, Jokowi yang meminta maaf kepada seluruh rakyat karena telah berbohong soal ijazahnya.
Senada dengan Andi Azwan, kuasa hukum Jokowi Rivai Kusumanegara juga menyatakan siap untuk bermediasi dan menjalankan Restoratif Justice di kasus ijazah palsu. Hal itu, disampaikan Rivai saat diskusi di Program Apa Kabar Indonesia Pagi TV One (24/11).
Narasi damai ini, sebenarnya sudah sejak lama ditawarkan kubu Jokowi. Misalnya, Firmanto Laksana salah satu kuasa hukum Jokowi juga menawarkan damai, dengan alasan untuk menghindari perpecahan, pasca Jokowi membuat laporan polisi.
Menurut kuasa hukum Jokowi, Jokowi sendiri juga menanyakan apakah kasusnya bisa dicabut. Diberikan jawaban, untuk pasal delik aduan bisa dicabut, untuk delik umum bisa digunakan Restoratif Justice untuk menghentikan kasus.
Secara filosofi, pihak yang berinisiatif untuk minta damai adalah pihak yang kalah. Lucunya, dalam kasus ini Kubu Jokowi yang mengusulkan damai, padahal dia yang membuat laporan polisi.
Biasanya, upaya damai itu muncul dari pihak terlapor. Agar pelapor mencabut kasus. Bukan sebaliknya.
Karena itu, fakta tersebut makin menguatkan analisa penulis sebelumnya, bahwa dalam kasus ini dapat diambil kesimpulan:
Pertama, tujuan Jokowi membuat laporan polisi adalah untuk mengancam Roy CS, agar bungkam dan tak lagi mengkritik ijazahnya. Bukan untuk membuktikan ijazahnya asli.
Kedua, Setelah gagal mengancam, kubu Jokowi mencoba memelas damai. Agar kasus ini tidak lanjut ke pengadilan. Karena Jokowi tahu betul, ijazahnya bermasalah. Jika dilanjutkan ke pengadilan, akan menelanjangi sampai bugil, seluruh aib ijazahnya yang diklaim asli dari UGM.
Ketiga, setelah gagal mengancam Roy CS Jokowi kebingungan. Ingin keluar dari belenggu kasus. Karena maju kena, mundur kena. Maju ketahuan ijazahnya palsu, mundur cabut laporan malunya tidak ketulungan.
Pada fase berikutnya, Jokowi meminta tolong pada kekuasaan. Agar kekuasaan menyelamatkan dirinya dari belenggu kasus ijazah palsu.
Seruan Gayus Lumbuun agar Presiden turun, dengan memberikan Amnesti atau Abolisi pada kasus ini, adalah upaya untuk menyelamatkan muka Jokowi. Dengan adanya Amnesti atau Abolisi dari Presiden, kasus dihentikan tanpa Jokowi harus mencabut laporan.
Ayo seluruh rakyat, kawal kasus ini sampai tuntas. Jangan biarkan, masalah ijazah palsu ini menjadi warisan sejarah hitam bagi generasi selanjutnya.
EDITOR: REYNA
Related Posts

PBB meluncurkan proses formal untuk memilih sekretaris jenderal berikutnya

Kecerdasan Spiritual Fondasi Kebahagiaan

Bukan Sekadar Layar: Kehadiran yang Membentuk Hati Anak

TNI AL Amankan Dua Kapal Pengangkut Nikel Ilegal di Perairan Morowali–Konut

Gelar Pahlawan Nasional Untuk Pak Harto (8) : Penghargaan Dunia Dan Jejak Diplomasi Global Indonesia

Apa Mungkin Selama Ini Negara Tidak Tahu?

Buntut Pemusnahan Dokumen, Taufiq Ancam Laporkan Semua Komisioner KPU Surakarta

Kasus Lapangan Terbang Morowali Hanya Kasus Kecil

Habib Umar Alhamid Ingatkan Jangan Ada UU dan Kebijakan “Banci” di Pemerintahan Prabowo

Bravo, Prasiden Prabowo Beri Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi!



No Responses