ZONASATUNEWS.COM, NGAWI–Dugaan adanya pungli Bantuan BOP LPA di Ngawi masih terus berlangsung. Bantuan senilai Rp 10 juta untuk biaya operasional LPA itu tidak lagi utuh. Berdasarkan penelusuran media ini besarnya pungli berkisar 3-4 juta per lembaga. Ada isu di kecamataan Sine dan Kendal bahkan lebih besar dari itu.
Di wilayah Kecamatan Paron dengan penerima sekitar 80 lembaga LPA, muncul modus baru dari penggunaan dana itu. LPA diwajibkan menyetor sebesar Rp 3 juta untuk pembelian peralatan dan bahan pencegahan Covid-19. Alat dan bahan yang wajib dibeli diantaranya :
1.Alat pengukur suhu badan
2.Kaca pelindung wajah
3.Masker medis
4.Handsatizer
Informasi ini diperoleh ZONASATUNEWS.COM, sehabis adanya pertemuan Kepala TPQ penerima BOP se Kecamatan Paron yang bertempat di ruang kelas, di sebelah selatan Masjid mambaul Ulum Kerten, Rabu (18/11/2020).
Pertemuan dihadiri oleh 14 orang Koordinator Desa (Kordes).Dipimpin oleh Koordinator Forum Komunikasi Pendidikan Quran (FKPQ), AD. Informasi yang diterima media ini, nama ini (AD) juga berperan memverifikasi proposal, sekaligus yang menentukan lolos tidaknya proposal dari LPA.
Yang menjadi aneh adalah pembelian yang di “wajibkan”. Karena pembelian itu tidak berdasarkan kebutuhan dan jumlah yang riil pada masing-masing lembaga. Namun sudah ditetapkan jenis dan jumlahnya.
Lembar Pemesanan kepada Hasna Grocery yang beralamat di Bekasi itu terkesan dipaksakan.Setelah ramai menjadi isu publik adanya pungutan liar, pola pungutan diubah menjadi pembelian alat dan bahan prokes “yang diwajibkan”.
Padahal bila mengacu kepada KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 5134 TAHUN 2020, tentang petunjuk teknis, Pemanfaatan bantuan dapat digunakan antara lain:
1. Pembiayaan operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam, seperti membayar listrik, air, keamanan, dan lainnya.
2. Membayar honor pendidik dan tenaga kependidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam dalam kegiatan pencegahan dan
pengendalian COVID-19.
3. Pembiayaan kebutuhan protokol kesehatan, seperti membeli sabun, hand sanitizer, masker, thennal scanner, penyemprotan disinfekian, wastafel, alat kebersihan dan lainnya.
Tampak bahwa, pemanfaatan BOP memang diperbolehkan untuk kebutuhan protokol kesehatan, namun tentunya kebutuhan masing-masing lembaga berbeda-beda jenis maupun jumlahnya. Semestinya LPA diberi kebebasan untuk berbelanja sendiri sesuai dengan kebutuhannya.
EDITOR : SETYANEGARA
Related Posts

Kekalahan PKS di Pilkada 2024: Efek Kecewa Pendukung Anies??

Andra Soni, ‘Korea’ yang Melenting Terpilih Jadi Gubernur Banten Melalui Strategi Dasco

Pelajaran Dari Pilkada Yogya

Pilkada Depok: Supian Suri Unggul 53,19 Persen

Antisipasi Potensi Antrian, TPS 29 Harjamukti Berinovasi Tambah Bilik

Pesan Presiden Prabowo Untuk Pilkada Serentak: “Jaga Persatuan, Pilih dengan Bijak”

Pilkada Serentak Hari Ini: Dinamika dan Fakta Menarik

Suara Anak Jawa Timur : Wahai Ayah Bunda Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Beri Kami Layanan Pendidikan yang Layak dan Ramah Tanpa Kekerasan

Organisasi massa relawan kemanusiaan Wanarescue mendukung pasangan FREN nomor urut 2

Diluar Prediksi 02 FREN Senam Bersama Ratusan Warga Kelurahan Bujel




pilates los angelesJanuary 23, 2025 at 6:16 am
… [Trackback]
[…] Read More on on that Topic: zonasatunews.com/nusantara/aneh-penerima-bantuan-bop-lpa-di-ngawi-diwajibkan-beli-kebutuhan-protokol-kesehatan/ […]