Soal Abu Janda, Pakar Hukum : Hanya Status Gila Yang Bisa Bebaskan Abu Janda

Soal Abu Janda, Pakar Hukum : Hanya Status Gila Yang Bisa Bebaskan Abu Janda
Permadi Arya alias Abu Janda

ZONASATUNEWS.COM, JAKARTA – Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan karena bertindak rasis terhadap Natalius Pigai melalui tweet pada 2 Januari 2021 yang menyebut akun @NataliusPigai2

“Kau @NataliusPigai2 apa kapasitas kau? Sudah selesai evolusi belum kau?,” Tweet Abu Janda di akun Twitternya.

Karena ulah pria yang bernama asli Permadi Arya tersebut secara resmi dilaporkan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Kamis (28/1/2021).

Sampai saat ini pihak Kepolisian belum menindaklanjuti laporan tersebut. Bahkan yang bersangkutan masih bebas menyangkal dan menuding pihak yang melaporkan hanya karena dendam politik sehingga justru menimbulkan polemik di kalangan publik.

Pakar hukum pidana Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H turut berkomentar atas kasus ini. Menurut Dr. Taufiq cuitan Abu Janda menunjukkan sikap arogansi karena di depan hukum ada asas persamaan Equality Berfore The After Law yang diatur dalam UUD 45.

“Kalau mengatakan “mana yang jalan laporannya?” itu bener-bener arogan, bener-bener tidak bertanggung jawab dan menurut saya itu mengecilkan arti polisi serta polisi itu bisa diatur-atur,” tuturnya seperti disampaikan kepada media ini, Minggu (31/1/2021)

“Jadi kalau polisi menuruti tweetnya Abu Janda ya sama artinya dengan polisi cuman jadi kesetnya, jadi budaknya abu janda dan itu berbahaya,” sambungnya.

Staus abu janda yang lain dalam twiiter, yang menyakiti perasaan umat Islam Indonesia

Dr. Taufiq menuturkan bahwa yang tidak disadari oleh kepolisian maupun Permadi Arya adalah sensitifisme kesukuan. Jika hal itu dibiarkan akan jadi masalah yang besar.

“Asas Equality Before The Law itu berlaku ke semua orang, hanya orang gila sesuai pasal 44 kitab UU pidana, maka orang itu dikecualikan. Nah sekarang Permadi Arya itu termasuk orang gila atau tidak? Kalau dia orang gila ya dia tidak bisa dipidana,” katanya lewat pesan singkat Whatsapp.

Menurutnya jika Permadi Arya gila, hal tersebut harus diumumkan secara terbuka bahwa yang bersangkutan mengalami gangguang jiwa atau gila.

“Nah saya berharap Kepolisian menetapkan Permadi Arya itu gila,” pungkasnya.

Usai dilaporkan karena tindakan rasis dan menyudutkan ajaran Islam, Permadi Arya justru mengunggah koleksi fotonya bersama tokoh-tokoh yang saat ini memiliki kedekatan dan pengaruhnya di pemerintahan Joko Widodo.

EDITOR : SETYANEGARA

Last Day Views: 26,55 K

2 Responses

  1. รับจำนำรถใกล้ฉันNovember 3, 2024 at 9:55 am

    … [Trackback]

    […] Information to that Topic: zonasatunews.com/nasional/soal-abu-janda-pakar-hukum-hanya-status-gila-yang-bisa-bebaskan-abu-janda/ […]

  2. pgslot168February 8, 2025 at 4:30 pm

    … [Trackback]

    […] Info on that Topic: zonasatunews.com/nasional/soal-abu-janda-pakar-hukum-hanya-status-gila-yang-bisa-bebaskan-abu-janda/ […]

Leave a Reply