ZONASATUNEWS.COM–Hari ini, Senin (4/10) Moh. Nurul Muhtadin (MNM) didampingi Penasihat Hukumnya, Desi Wahyuningsih, S.H. mendatangi Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Nganjuk. Ia mewakili saudaranya, Nurul Khotimah (NK), bersurat kepada Kepala Kantor Pertanahan Nganjuk untuk mengajukan pembatalan sertifikat hasil PRONA. Saat ini, objek tanah peninggalan ayahnya yang terletak di Desa Sonopatik, Kecamatan Brebek, Kabupaten Nganjuk tersebut memiliki dua sertifikat (ganda).
Naasnya, serfikat baru itu telah dijadikan jaminan hutang oleh oknum perangkat desanya secara tidak bertanggung jawab. Munculnya sertifikat baru ini patut diduga kuat karena penyalahgunaan program PRONA yang diselenggarakan oleh pemerintah.
“Singkat cerita tanah itu beralih kepemilikan dari almarhum ayah saya, padahal Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 87 saat ini juga masih berada pada penguasaan keluarga kami,” ujar MNM saat menjelaskan pada awak media.
Hal senada juga diungkapkan Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc., saat dimintai penjelasan terkait perkara ini. Menurutnya, ada tiga hal yang menjadi alasan pembatalan sertifikat produk PRONA tersebut. Pertama, bahwa kliennya tidak pernah mengajukan pemecahan sertifikat hanya untuk atas nama NK. Kedua, bahwa sertifikat aslinya masih ada, sehingga mestinya hal itu tidak bisa diikutkan dalam PRONA. Ketiga, terdapat kesalahan kepemilikan yang substansial dalam sertifikat PRONA ini.
“Berlandaskan pada Peraturan Menteri (PERMEN) Agraria Dan Tata Tuang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan disebutkan bahwa Pembatalan Produk Hukum dalam bidang pertanahan dapat dilakukan dengan alasan adanya cacat administrasi dan/atau cacat yuridis. Dalam perkara ini sudah sangat jelas adanya cacat administrasi dalam prosesnya sehingga sangat urgen untuk dibatalkan”, imbuh Djatmiko selaku Managing Partners pada Kantor Hukum Dr. Djatmiko & Partners.
“Klien saya sudah mengajukan surat permohonan pembatalan sertifikat baru hasil PRONA yang tidak sesuai prosedur tersebut. Pihak Kantor Pertanahan Nganjuk sangat baik dan kooperatif dalam menanggapi permasalahan ini. Besar harapan saya agar sertifikat baru produk PRONA segera dapat dibatalkan. Semoga masyarakat luas semakin waspada ke depannya dalam persoalan sertifikasi aset tanah mereka,” pungkas Djatmiko.
Related Posts

Gelar Pahlawan Nasional Untuk Pak Harto (3): Membangun Stabilitas Politik dan Menghindarkan Indonesia dari Kekacauan Pasca 1965

Pertemuan “Rahasia” di PTIK (Bagian 2): Guncangan di Ruang Reformasi dan Bayang-Bayang Operasi Garis Dalam

Pertemuan “Rahasia” di PTIK (Bagian 1) : Walkout, Ketegangan, dan Polemik Komisi Reformasi Polri

Sikap Arogan Ketua Tim Reformasi Polri Justru Tak Hendak Mendengarkan Suara Rakyar

Sutoyo Abadi: Memusingkan

Tantangan Transformasi Prabowo

Kementerian PKP Tertinggi Prestasi Penyerapan Anggaran dari Seluruh Mitra Komisi V

Kejati Sumut Sita Rp150 Miliar dari Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I: Babak Baru Pengungkapan Skandal Pertanahan 8.077 Hektare

Dipimpin Pramono Anung Jakarta Makin Aman dan Nyaman, Ketua Umum APKLI-P: Grand Opening WARKOBI Januari 2026 Diresmikan Gubernur DKI

Refly Harun Dan RRT Walkout saat Audiensi Dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri




free webcamsNovember 26, 2024 at 9:04 am
… [Trackback]
[…] Find More on to that Topic: zonasatunews.com/nasional/korban-penyalahgunaan-program-prona-ajukan-pembatalan/ […]