Polda Jatim Hentikan Penyelidikan Limbah PT Kasmaji Inti Utama, Diduga Ada Kejanggalan

Polda Jatim Hentikan Penyelidikan Limbah PT Kasmaji Inti Utama, Diduga Ada Kejanggalan
Limbah terkontaminasi yang sudah tertimbun cor didalam perusahaan. Tanpa instalasi yang benar, limbah masih bisa merembes ke area lingkungan warga.

ZONASATUNEWS.COM, JAKARTA – PT Kasmaji Inti Utama, pabrik yang memproduksi bahan keramik di Kabupaten Mojokerto bisa bernapas lega. Pasalnya, Polda Jatim memberi keputusan “tidak ada tindak pidana” dalam kasus dugaan pencemaran yang dilaporkan LSM LIRA Mojokerto.

Keputusan itu diterbitkan oleh Polda Jatim melalui suratnya tertanggal 5 April 2022, tentang pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan. Polda memutuskan menghentikan penyelidikan karena bukan merupakan tindak pidana.Keputusan diambil setelah memanggil beberapa pihak terkait dan setelah dilakukan gelar perkara.

Dampak ke ligkungan

Terkait dihentikannya penyelidikan dampak limbah PT Kasmaji Inti Utama oleh Polda Jatim, Pengamat Lingkungan dari Jakarta, Budi Puryanto menilai ada kejanggalan dalam keputusan itu. Menurutnya, Polda hanya memanggil pihak terkait, tetapi tidak memanggil pihak terdampak.

“Semestinya dipanggil juga pihak masyarakat yang terdampak limbah PT Kasmaji Inti Utama.Karena disana ada pencemaran udara, dan kemungkinan limbah cair yang rembes ke lahan dan sumur penduduk,” kata Koordinator Presidium Konservasi Nasional untuk  Pelestarian Lingkungan (KNPL), Budi Puryanto.

Baca Juga: Pengamat Lingkungan Soroti Limbah Pabrik PT Kasmaji Inti Utama

Alumni Teknik Kimia ITS itu menyatakan, semestinya masyarakat disekitar pabrik bahan keramik itu di periksa kesehatannya. Apakah mereka terkontaminasi atau tidak.

“Karena industri ini memproduksi pewarna (pigmen) dan bahan keramik lainnya.Limbah yang dihasilkan itu bisa masuk kategori B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).,” ungkapnya.

Dia berharap Polda meninjau lagi keputusannya, dengan mempertimbangkan hasil tes kesehatan warga sekita terlebih dahulu.

“Tes dulu warga disekitar pabrik.Cek pengolahan limbahnya, memenuhi syarat atau tidak. Cek rembesan limbah ke lahan dan sumur penduduk,” tegasnya.

Limbah cair dari perusahaan PT Kasmaji Inti Utama yang dibuang sembarangan di area persawahan warga di belakang perusahaan

Redaksi media ini mencoba menghubungi nomor telepon yang tertera di website PT KIU. Tiga nomor yang tercantum, setelah dihubungi tidak ada yang mengangkat. Begitu pula konfirmasi melalui email perusahaan, hingga berita ini ditulis, belum dijawab oleh pihak perusahaan.

Baca Juga: LSM LIRA Surati Kapolri, Limbah Pabrik PT Kasmaji Inti Utama Bahayakan Lingkungan

Industri bahan baku keramik ini berlokasi di Jl. Raya Jetis No.KM 43, Sidogede, Jetis, Kec. Jetis, Mojokerto, Jawa Timur 61352, Indonesia, Kota Mojokerto. Produksi utamanya adalah keramik frit dan sodium silikat.

Awalnya PT Kasmaji Inti Utama dimulai sebagai perusahaan perdagangan untuk pigmen suhu rendah pada tahun 2001.

Perusahaan berkembang pesat dalam beberapa bulan setelah pendirian sementara pada saat yang sama menambahkan pigmen suhu tinggi sebagai lini produk baru.

Baca Juga: Limbah Industri Bahan Dasar Keramik PT Kasmaji Inti Utama Mojokerto Rusak Lingkungan, Penegak Hukum Harus Usut Tuntas

Mulai mengimpor frit keramik pada tahun 2003 untuk memenuhi permintaan pasar. Pada tahun 2008, PT Kasmaji Inti Utama mendirikan pabrik frit keramik, yang sepenuhnya dimiliki oleh pemegang saham lokal, sebagai tanggapan atas permintaan yang terus meningkat akan frit keramik oleh pasar lokal.

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K