Reka Ulang Kasus Dugaan Penyekapan Karyawan PT. UPA, Salah Satu Ruangan Di Polisline

Reka Ulang Kasus Dugaan Penyekapan Karyawan PT. UPA, Salah Satu Ruangan Di Polisline
Reka ulang kasus dugaan penyekapan karyawan oleh managemen PT UPA di Kabupaten Jombang-Jatim, Jumat (9/6/2023)

ZONASATUNEWS.COM, JOMBANG – Pada hari Jumat (9/6/2023) DPC F-SARBUMUSI Jombang bersama kuasa hukum dari Sdr. Fiyan Teguh Purwanto turut mendampingi & mengikuti proses rekontruksi ulang atas dugaan adanya tindakan Penyekapan serta perampasan sertifikat yang dilakukan oknum Management Sdr. A. S beserta beberapa jajarannya selaku HRD salah satu perusahaan ternama berskala Nasional yakni PT. UPA.

Reka ulang kasus dugaan penyekapan karyawan oleh managemen PT UPA di Kabupaten Jombang-Jatim, Jumat (9/6/2023)

Rekontruksi ulang dilakukan guna mendapatkan kepastian hukum dari pelaporan Sdr. Fiyan Teguh Purwanto ke polres Jombang yang dinilai selama ini sangat lamban dan terkesan kurang serius.

Luthfi Mulyono berpendapat sebenarnya dalam kasus ini polres bisa saja dengan mudah segera menetapkan pelaku Sdr. A. S beserta serangkaian pimpinan perusahaan yang terbukti turut memberikan perintah. Karena logikanya tidak mungkin HRD berani melakukan kalau tidak Ada perintah dari pimpinan kecuali management yang mabuk aja.

Reka ulang kasus dugaan penyekapan karyawan oleh managemen PT UPA di Kabupaten Jombang-Jatim, Jumat (9/6/2023)

Karena kalau merujuk Ketentuan Pasal 184 ayat 1 dan ayat 2 KUHAP sudah sangat gamblang lalu apa yang sulit. Mengapa Polres Jombang terkesan seakan-akan tidak punya keberanian terhaap PERUSAHAAN untuk menegakkan hukum atas perintah Undang-Undang;

Padahal tempat kejadiannya jelas, pelakunya jelas, dan barang bukti yang disita atau rampas juga jelas.

Reka ulang kasus dugaan penyekapan karyawan oleh managemen PT UPA di Kabupaten Jombang-Jatim, Jumat (9/6/2023)

Dikhawatirkan jangan sampai terjadi indikasi pembiaran yang dilakukan olèh Polres Jombang. Karena kedepan bisa dijadikan barometer olèh masyarakat umum bahwa penyekapan dan perampasan hak milik orang lain itu boleh-boleh saja dilakukan olèh semua orang tanpa terkecuali. (Bond)

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K