Hutan Karangsono Nganjuk Jadi Lahan Galian, Perhutani: Lahan Resapan Dijadikan Lahan Galian Itu Tidak Boleh

Hutan Karangsono Nganjuk Jadi Lahan Galian, Perhutani: Lahan Resapan  Dijadikan Lahan Galian Itu Tidak Boleh
Aktivitas penambangan di lahan hutan milik Perhutani, di Desa Genjeng, Kec Loceret, Kab Nganjuk

ZONASATUNEWS.COM, KEDIRI – Patut dipertanyakan izin IUP OP yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pasalnya IUP OP yang keluar tersebut berada di wilayah hutan milik Perhutani KPH Kediri yang lokasinya di Desa Karangsono dan Genjeng Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk.

Menurut humas perhutani KPH Ngajuk, Sukoco saat dimintai konfirmasi dan tanggapannya terkait adanya aktifitas pertambangan dilahan perhutani di wilayah Kabupaten Nganjuk tepat nya di Desa Karangsono dan Genjeng Loceret melalui whatsApp nya mengatakan, bahwa itu kawasan hutan dibawah KPH Kediri.

Jalan Menuju ke Lokasi Galian Tanah Uruk Lahan Milik Perhutani di Desa Karangsono, Loceret Kab. Nganjuk

“Hutan di Genjeng dan Karangsono Kecamatan Loceret tersebut memang betul berada di wilayah Kabupaten Nganjuk tapi masuk KPH Kediri, lebih tepatnya njenengan komunikasi ke KPH Kediri saja,” ucapnya, Jum’at (19/5/2023).

Sebelumnya awak media juga pernah mendatangi kantor KPH Nganjuk untuk minta konfirmasi ke ADM KPH Nganjuk, sayang yang bersangkutan tidak ada ditempat.

Menurut bagian humas KPH Nganjuk, Sukoco, hutan di daerah Karangsono dan Genjeng Kecamatan Loceret masuk wilayah KPH Kediri.

Aktivitas penambangan di lahan hutan milik Perhutani, di Desa Genjeng, Kec Loceret, Kab Nganjuk

“Kalau wilayahnya masuk ke wilayah Nganjuk tetapi kalau posisi KPH nya masuk Kediri. Kami KPH Nganjuk tidak menerima dan mendapatkan tembusan surat apa apa meski itu masuk wilayah Nganjuk meskipun posisinya masuk KPH Kediri. Kita itu kalau biasanya kalau permohonan legal yang izinnnya itu dari bawah kita ditembusi sedangkan kalau mainnya itu dari atas kita tidak ditembusi,” ucapnya.

Baca Juga:

“Mungkin dari atas itu maksudnya dari Kementerian, kalau dari perhutani itu tidak ada. Menurut saya Kalau lahan hutan yang notabennya lahan resapan itu dijadikan lahan galian itu ya tidak boleh. Kalau di perhutani itu melestarikan hutan. Jadi perhutani itu penghijauan hutan. Masalahnya nanti itu adanya dampak sosial, dampak lingkungan. Kalau untuk AMDAL itu sangat sulit pak…tidak segampang seperti membalikan tangan..itu ada kajiannya dan itu tidak mungkin satu bulan..dua bulan…itu bertahun..tahun soalnya kajiannya tinggi dan itu mendatangkan tim dari AMDAL itu tidak murah. Lha kalau mereka itu dapat tanda tangan ya tanda tangan siapa ya.. mungkin sebatas tanda tangan siapa kita tidak tahu,” terangnya.

Bahan galian dari hutan perhutani dikirim ke proyek pembangunan Bandara Kediri

Terkait ada informasi bahwa lahan perhutani di Karangsono dan Genjeng Loceret yang digali akan ada semacam tukar guling, Sukoco mengatakan itu tidak mungkin.

“Semantok (bendungan Semantok) itu saja dari proyek Pemerintah, itu saja sulit apalagi itu dari swasta yang notabennya pihak swasta. Makanya dengan adanya galian dilahan hutan tersebut izinnya patut dan layak dipertanyakan asal usul dan keberadannya,” pungkasnya.

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K