Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua, Saldi Isra Pimpin MK

Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua, Saldi Isra Pimpin MK
Ketua MK Anwar Usman bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Panitera MK Muhidin saat Sidang Pengucapan putusan uji materiil batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, Senin (16/10) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

ZONASATUNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman dari posisi Ketua MK. Wakil Ketua MK, Saldi Isra diperintahkan MKMK menggantikan Anwar Usman.

Hal tersebut disampaikan Ketua MKMK, Jimly Asshidiqie dalam sidang putusan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam gugatan batas usia minimal capres cawapres.

“Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi memimpin penyelenggaraan pimpinan yang baru,” ujarnya.

Selanjutnya, Jimly menjelaskan Anwar Usman dilarang mengajukan atau diajukan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan selesai.

“Hakim terlapor tidak berhak mencalonkan dan dicalonkan sebagai pimpinan MK habis masa periode,” tuturnya.

Sebelumnya, MKMK memutuskan Ketua MK Anwar Usman melanggar kode etik. Dia sebelumnya memutuskan perkara nomor 90/PUU-XXI/2003 soal batas usia capres-cawapres.

“Hakim terlapor pelanggaran berat kode etik hakim konstitusi,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie.

“Menjantuhkan sanksi pemberhentian,” tuturnya.

Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” ucap Jimly.

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K