Oleh: Anthony Budiawan
Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS)
Masih topik diskusi ringan dengan Kwik Kian Gie (KKG). Kali ini mengenai dasar hukum perdata (Civil Code) yang berasal dari Ahli Perang, Napoleon Bonaparte.
KKG mengatakan, Napoleon Bonaparte pernah menciptakan Code Napoleon yang jadi Code Civil.
Ketika dia menjajah Belanda dan menempatkan adiknya sebagai Raja di Belanda, diberlakukan Code Civil yang berkembang menjadi Burgerlijk Recht atau Hukum Perdata.
Hukum yang berlaku di Indonesia berbasiskan perundang-undangan Belanda. Jadi hukum kita yang berlaku mengandung beberapa elemen Code Napoleon.
Lantas Napoleon itu seorang Jenderal perang atau Ahli Hukum atau Ahli Nujum.
Dalam kesarjanaan Yusril pasti ada beberapa elemen yang diciptakan oleh Ahli Perang tersebut.
EDITOR: REYNA
Related Posts

Gelar Pahlawan Nasional Untuk Pak Harto (5) : Pelopor Swasembada Pangan Yang Diakui Dunia

Komisi Reformasi Polri Dan Bayang-Bayang Listyo Syndrome

Dusta Yang Ingin Dimediasi

Gelar Pahlawan Nasional Untuk Pak Harto (4): Stabilitas Politik dan Keamanan Nasional Yang Menyelamatkan Indonesia

Gelar Pahlawan Nasional Untuk Pak Harto (3): Membangun Stabilitas Politik dan Menghindarkan Indonesia dari Kekacauan Pasca 1965

Negara Yang Terperosok Dalam Jaring Gelap Kekuasaan

Rakyat Setengah Mati, Kekuasaan Setengah Hati

Kolonel (PURN) Sri Radjasa: Jokowo Titip Nama Jaksa Agung, Prabowo Tak Respons

Novel “Imperium Tiga Samudra” (14) – Perang Melawan Asia

Menjaga Dinasti Juara: Menakar Figur Suksesi KONI Surabaya



No Responses