PAMEKASAN – Sebanyak178 Desa di Kabupaten Pamekasan, hanya 159 Kepala Desa yang menerima SK perpanjangan masa jabatan tambahan 2 tahun, sementara 19 Desa tidak dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya, salah satunya Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.
Menurut Taufiq salah satu warga Desa Gugul mengatakan, tidak dilantiknya Ahmad Hidayat (PAW) disebabkan Pemkab setempat kalah dalam perkara banding dengan Mohammad Farid di PTUN Surabaya.
” Kalahnya Pemkab Pamekasan menurut saya karena kurang jeli melihat status Mohammad Farid mas”. Ujarnya. Jum’at (4/7/2024)
Taufiq menjelaskan, bahwa Mohammad Farid merupakan sekretaris Desa di Desa Tlanakan dan salah satu pegawai aktif di Puskesmas Tlanakan Kabupaten Pamekasan sejak tahun 2015.
“Entah, apa yang merasuki Pemkab Pamekasan hingga saat ini kami warga Desa Gugul seakan terbelenggu dalam gowa”.Tambahnya.
” Bila benar-benar kalah dalam putusan PTUN kenapa hingga saat ini kami tidak dikasih orang tua dalam artian yang menangani Desa Gugul”. Pungkasnya.
Dirinya selaku warga Desa Gugul merasa dianak tirikan oleh Pemkab Pamekasan, karena sampai saat ini belum memiliki pangkuan yang bisa dijadikan orang tua di Desa Gugul
EDITOR: REYNA
Related Posts

Siapa Yang Gila (2)

Kesederhanaan dan Keteladanan Sri Sultan HB X

Siapa Yang Gila (1)

Bersumpah Pemuda Masa Kini

Tirak Gate: Pengamat Kebijakan Publik Ngawi, Agus Fatoni Menilai Ada Keculasan Nyata Dan Brutal Dalam Kasus Tirak

Soal Seleksi Perangkat Desa Tirak, Camat Kwadungan Tegaskan Akan Mengambil Langkah Sesuai Aturan

Oligar Hitam Harus Dipenggal Kepalanya

“Whoosh” Cermin Buruknya Duet Kebijakan Luhut–Jokowi

Woosh: Satu dari Banyak Jejak Kejahatan Ekonomi dan Konsitusi Jokowi

Kepala Sekolah SMAN 1 Patianrowo Nganjuk Disinyalir Paksa Murid Ikut Study Tour ke Jogja, Buat Ajang Bisnis



No Responses