Oleh : Ahmad Daryoko
Koordinator INVEST
Beberapa hari terakhir antara Juni-Juli 2024 ini ada pemberitaan bahwa tarip listrik PLN baru akan naik September 2024. Tetapi pada 2 Juli 2024 kemarin ada pemberitaan bahwa mulai 8
Juli 2024 nanti tarip akan naik !
Terlepas benar/tidaknya pemberitaan diatas, ada satu pertanyaan, apakah kalau tarip batal naik kemudian PLN bangkrut ? Jawabannya tegas ! Tidak mungkin PLN bangkrut ! Mengapa ? Karena PLN ini “bermain” di dua “kaki” yaitu ;
1). Fungsi Infrastruktur Negara yang didukung dengan UU No 19/2003 tentang BUMN ! Di UU ini PLN dibebani tugas mengemban PSO (“Public Service Obligation”) dan diberikan Hak “Execlussive Right” atau “Monopoli Alamiah” atas pengelolaan Kelistrikan yang dimulai dari Pembangkit, Transmisi, Distribusi, dan Ritail. Yang dapat dilakukan secara “Vertically Integrated System” maupun “Island System” (Tergantung Topografi).
2). Fungsi Komersial sebagaimana tertera pada UU No 40/2007 tentang Perseroan Terbatas.
Selanjutnya dua fungsi diatas bisa dibaca di Putusan MK No 001-021-022/PUU – I/2003 tanggal 15 Desember 2004 tentang Judicial Review UU No 20/2002 tentang Ketenagalistrikan yang di tuntut oleh Serikat Pekerja PLN (SP PLN).
KERUGIAN OPERASIONAL PLN DI “TUTUP” DENGAN HUTANG LUAR NEGERI ?
Kalau kita lihat dari Laporan Keuangan PLN sebelum 2010, maka Kerugian Operasional PLN selama itu di “tutup” dengan hutang (Luar Negeri). Yang jelas sebelum 2010 PLN masih di operasikan secara “Single Buyer System” (SBS) berdasar UU No 15/1985 tentang Ketenagalistrikan karena UU No 20/2002 tentang Ketenagalistrikan yang berisi MBMS (“Multy Buyer and Multy Seller” ) System sudah dibatalkan MK pada 15 Desember 2004. Namun Dirut PLN Dahlan Iskan mulai akhir 2009 memaksa penjualan Jaringan Ritail Jawa-Bali terutama ke Taipan 9Naga baik dengan “Token System” maupun “Whole Sales Market System”. Sehingga mulai 2010 Kelistrikan di Area Jawa-Bali berlaku Pasar Bebas Kelistrikan atau MBMS.
Sebagaimana tertera pada Putusan MK No 001-021-022/PUU-I/2003 Tanggal 15 Desember 2004 bahwa akibat pelaksanaan MBMS dibeberapa Negara (diantaranya Kamerun pada 1999) tarip listrik pada keadaan normal “melejit” 5x lipat dan pada “peak load” bisa melejit 11x lipat, maka mulai 2010 pun tarip listrik PLN sudah “melejit” antara 5-11 kali lipat dari sebelumnya, tetapi di “tutup” dengan Hutang Luar Negeri sebagaimana terjadi di Kamerun dan beberapa Negara lain yang menetapkan MBMS !
KESIMPULAN :
Di PLN mulai 2010 (akibat Kebijakan DIRUT PLN Dahlan Iskan) serta pengembangan Proyek Pembangkit 2x 10.000 MW (baik PLN maupun IPP) maupun 35.000 MW (Kebijakan WAPRES JK) , dipastikan sudah berlangsung MBMS yang meskipun tidak menaikkan tarip secara langsung , tetapi mengakibatkan Hutang Luar Negeri RI menjadi “membengkak” sebagaimana diberitakan di Metro TV dan TV One (“Running Text”) 03 Juli 2024.
Sehingga dapat disimpulkan ;
1. Pengelolaan PLN mulai akhir 2009 dilakukan secara “ugal2” an (Karena Dahlan Iskan meng “Unbundling” Ritail PLN tanpa UU). Terlebih ada Proyek Pembangkit “Fast Track Program” (FTP I) 10.000 MW , FTP II 10.000 MW, serta Proyek Pembangkit 35.000 MW Kebijakan WAPRES JK.
2. Meskipun tidak ada kenaikan Tarip Listrik PLN sekalipun, tetapi mengingat riwayat System PLN seperti diatas, maka bisa memberatkan Keuangan Negara ( Menjadikan Hutang LN NKRI membesar menjadi sekitar Rp 8.350 T).
3. Kalau Pemerintah menganggap “enteng” Permasalahan seperti terjadi di PLN, maka di pastikan “Peristiwa” Lahirnya LOI (“Letter Of Intent “) jilid berikutnya akan terjadi lagi ! Dan bila hal itu terjadi, maka akan lebih berat lagi karena Pihak “Penjajah” nya kalau dulu hanya Negara2 Barat yang tergabung dalam GLOBALISASI. Maka saat ini akan bertambah lagi satu group dari TIMUR dalam entitas “ONE BELT ONE ROAD” yang dikomandani oleh CHINA !
Artinya, bisa saja Tarip Listrik tidak naik ! Atau naik tetapi normal normal saja sebagai “strategi” Pemerintah agar terkesan Negaranya stabil !
NAMUN INGAT… NKRI bisa seperti KAMERUN atau PHILIPINA. Yaitu (Rakyat yang tidak mampu) kembali ke era Lilin, Teplok , Gembreng, Petromax dst !
EDITOR: REYNA
Related Posts

Kesederhanaan dan Keteladanan Sri Sultan HB X

Siapa Yang Gila (1)

Bersumpah Pemuda Masa Kini

Tirak Gate: Pengamat Kebijakan Publik Ngawi, Agus Fatoni Menilai Ada Keculasan Nyata Dan Brutal Dalam Kasus Tirak

Soal Seleksi Perangkat Desa Tirak, Camat Kwadungan Tegaskan Akan Mengambil Langkah Sesuai Aturan

Oligar Hitam Harus Dipenggal Kepalanya

“Whoosh” Cermin Buruknya Duet Kebijakan Luhut–Jokowi

Woosh: Satu dari Banyak Jejak Kejahatan Ekonomi dan Konsitusi Jokowi

Kepala Sekolah SMAN 1 Patianrowo Nganjuk Disinyalir Paksa Murid Ikut Study Tour ke Jogja, Buat Ajang Bisnis

Umat manusia gagal menjaga pemanasan global di bawah 1,5°C, kata Sekjen PBB, desak perubahan arah



No Responses