Anggota Komisi IX DPR-RI M.Yahya Zaini Kunker ke Madiun, Dorong Program BPJS Ketenagakerjaan

Anggota Komisi IX DPR-RI M.Yahya Zaini Kunker ke Madiun, Dorong Program BPJS Ketenagakerjaan
Anggota Komisi IX DPR RI M. Yahya Zaini dalam kunjungannya di Gedung Pusdiklat Pemerintah Kota Madiun, Senin (29/7/2024)

MADIUN – BPJS Ketenagakerjaan memiliki tugas dan fungsi untuk menyelenggarakan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Lima program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tersebut yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM).

Pemerintah pusat senantiasa mengawal implementasi Program Jaminan Sosial ketenagakerjaan di daerah, oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi para pekerja, baik yang Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU) maupun sektor Jasa Konstruksi.

Ini diungkapkan oleh Anggota Komisi IX DPR RI M. Yahya Zaini dalam kunjungannya di Gedung Pusdiklat Pemerintah Kota Madiun, Senin (29/7/2024). Menurut Yahya, program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini bentuk perlindungan sosial ekonomi bagi pekerja.

Anggota Komisi IX DPR RI M. Yahya Zaini dalam kunjungannya di Gedung Pusdiklat Pemerintah Kota Madiun, Senin (29/7/2024)

“BPJS Ketenagakerjaan hingga saat ini telah banyak memberikan manfaat bagi peserta dan keluarganya dalam bentuk santunan. Manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh pekerja itu sendiri, tetapi juga oleh keluarganya,” kata Yahya.

Kepala Kantor BPJS ketenagakerjaan Madiun Anwar Hidayat menyampaikan, dengan iuran sebesar Rp 16.800 per bulan, maka Masyarakat atau pekerja sudah tercatat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dijelaskan Anwar, peserta bakal mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), Manfaat Jamianan Kecelakaan Kerja ini nantinya bila mana Masyarakat / Pekerja mengalami Kecelakaan maka BPJS Ketenagakerjaan akan menjamin semua biaya kecelakaan tersebut hingga sembuh.

“Dan apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, maka BPJS ketenagakerjaan akan memberikan santunan kepada Ahli Waris dengan santunan sebesar Rp 42 Juta,” tegas Anwar.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat atau pekerja yang belum mendaftarkan diri sebagai perserta BPJS ketenagakerjaan, agar segera mendaftar agar jika terjadi risiko, pekerja dan keluarga akan memperoleh manfaatnya.

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K