KEDIRI – Seorang relawan peduli palestina Kediri Raya yang menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan, memenuhi panggilan Reskrim Polresta Kediri, Selasa (6/8/2024).
Pengeroyokan itu pada hari Rabu (13/12/2023) yang lalu ketika dia dan teman-temannya hendak menjalankan sholat maghrib berjamaah di masjid Al Muttaqun Manisrenggo Kota Kediri.
Kasus itu telah dilaporkan ke polisi setempat, karena tidak ada respon, akhirnya dilaporkan ke Mabes Polri.
Namun yang menjadi keanehan, justru korban pengeroyokan itu sekarang ditetapkan sebagai tersangka oleh Reskrim Polresta Kediri.
“Saya Mas’an memenuhi panggilan Polres Kota Kediri. Saya sebenarnya korban, silakan kita buka-bukaan, semua sudah tahu siapa yang mengawali dan siapa yang melakukan pemukulan pada 13 Desember 2023 di majid Al Muttaqun atau kejadian sebelumnya tanggal 12 Desember 2023 di masjid yang sama. Saya yang seharusnya korban malah ditersangkakan. Saya menerima, saya menerima, tetapi konsekuensinya semua dari mereka, kita buka-bukaan saja, CCTV kita sudah tahu. Silakan semua dipanggil dan ditahan jadikan satu ruangan sama saya. Yang melakukan pemukulan Mashuri, Abdul Hamid, dan juga Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Keras Kabupaten Kediri. Hari ini juga saya minta mereka ditangkap dan ditahan bareng satu selsama saya,” katanya Mas’an atau dipanggil juga sebagai Ustad Andik.
Sementara itu Tjetjep Muhammad Yasien, penasehat hukum korban yang ikut mendampingi korban saat ditahan di Polresta Kediri memberikan penjelasan, bahwa kliennya sesungguhnya adalah korban. Menurutnya, di videonya sudah jelas, juga di CCTC sudah jelas.
“Sesungguhnya oleh penyidik saat itu pelakunya sudah jelas disebutkan adanya nama Mashuri, dan nama Abdul hamid. Tidak ada mereka melakukan pengeroyokan atau pemukulan, tiba-tiba mereka ini dijadikan tersangka. Oleh karena itu saya minta Bapak Kapolri menurunkan Propam untuk melakukan penyeidikan adanya dugaan keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH). Kami mita kedilan agar di kota Kediri diletakkan aparat penegak hukum yang lurus, Saya sebagai warga Kediri turut prihati,” Kata Tjetjep.
Tjetjep menegaskan, melalui video dan CCTV sangat jelas bawa mereka sama sekali tidak melakukan pengroyokan atau m. Tapi justru mereka dijadikan tersangka. Ini jelas tidak adil.
“Demi penegakan hukum, mereka klien saya ini siap ditahan dan dimintai keterangan. Pak Kapolri, mari tegakkan hukum setegak-tegaknya di wilayah Kediri, jangan dibelokkan, diputer-puter, kasihan. Aparat penegak hukum yang seharusnya menegakkan hukum justru melakukan kejahatan dengan melakukan kriminalisasi korban. Mereka harusnya dilindungi malah dijadikan tersangka,” ujar Tjetjep dalam sebuah video yang diterima redaksi.
Bahkan menurut Tjetjep ada diantara korban yang masuk rumah sakit selama 2-3 hari. Karena itu, Tjetjep berharap kasus ini menjadi perhatian Kapolri, Komisi III DPR, Kopolnas, dan juga Presiden terpilih Prabowo Subianto.
EDITOR: REYNA
Related Posts

HCML Raih Penghargaan “Excellence in Strategic Communication and Public Engagement” di CNN Indonesia Awards 2025

Novel Imperium Tiga Samudra (8) – Horizon 3

Maklumat Yogyakarta: Keprihatinan Atas Perkembangan Kelola Dan Penyelenggaraan Negara Yang Tidak Kunjung Membaik

Prabowo Akan Bayar Utang Kereta Cepat, Habib Umar Alhamid: Apakah Semua Korupsi Era Jokowi Ditanggung Negara?

Prabowo Tanpa Jokowers: Lemahkah?

Potret ‘Hutan Ekonomi’ Indonesia

Prof. Djohermansyah Djohan: Biaya Politik Mahal Jadi Akar Korupsi Kepala Daerah

Muhammad Taufiq Buka Siapa Boyamin Sebenarnya: Kalau Siang Dia LSM, Kalau Malam Advokad Profesional

Purbaya Dimakan “Buaya”

Pengakuan Kesalahan Oleh Amien Rais Dalam Amandemen Undang‑Undang Dasar 1945



No Responses