SUMENEP – Namanya Abdul Basit. Seorang guru berijasah S1. Selama 10 tahun, sejak tahun 2014-2023, menikmati gaji sertifikasi. Ternyata ijasahnya palsu. Kok Bisa??
Abdul Basit mengajar di MI DDI Labusadak Sukajeruk Masalembu, Kabupaten Sumenep-Madura. Di sekolah itu jabatan terakhirnya adalah Kepala Sekolah.
Pada tahun 2023 Abdul Basit ketahuan menggunakan ijasah palsu dan telah diberhentikan gaji sertifikasinya oleh Kemenag Kabupaten Sumenep. Dia juga dipecat sebagai kepala sekolah di MI DDI tersebut.
Karena telah merugikan negara, maka sudah seharusnya orang tersbut mengembalikan gaji yang telah di terimanya. Namun menurut sumber valid media ini, sudah satu tahun sejak dipecat Abdul Basit belum juga mengembalikan uang “tidak sah” yang diterimanya.
Menurut sumber media ini, Abdul Basit telah menyatakan kesediaan mengembalikan uang tidak sah yang dia terima yang total nilainya lebih dari 200 juta. Namun nyatanya hingga kini belum juga dikembalikan.
Media ini telah mencoba konfirmasi kepada Kakandepag Sumenep, tetapi hingga berita ini ditulis belum ada respon dari yang bersangkutan.

EDITOR: REYNA
Related Posts

Potret ‘Hutan Ekonomi’ Indonesia

Prof. Djohermansyah Djohan: Biaya Politik Mahal Jadi Akar Korupsi Kepala Daerah

Muhammad Taufiq Buka Siapa Boyamin Sebenarnya: Kalau Siang Dia LSM, Kalau Malam Advokad Profesional

Purbaya Dimakan “Buaya”

Pengakuan Kesalahan Oleh Amien Rais Dalam Amandemen Undang‑Undang Dasar 1945

Menemukan Kembali Arah Negara: Dari Janji Besar ke Bukti Nyata

Informaliti

Pasang Badan

Relawan Sedulur Jokowi Tegaskan Tetap Loyal Kepada Jokowi

Bobibos: Energi Merah Putih Dari Sawah Nusantara Yang Siap Guncang Dunia



No Responses