SEMENEP – Terkait penggunaan ijasah S1 palsu oleh Abdul Basit, mantan guru MI DDI Labusadak Sukajeruk Masalembu, Kabupaten Sumenep-Madura, kasus ini telah menjadi pembicaraan publik luas disana.
Namun demikian, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep, Abd Wasit mengatakan belum tahu kejadian tersebut. Hal itu dikatakannya saat media ini menanyakan lewat telepon hari ini, Rabu (14/8/2024). Abdul Wasit beralasan karena dia baru menjabat sebagai Kepala Kemenag disana.
“Saya belum tahu masalah itu. Karena saya prang baru, saya baru menjabat disini. Saka akan cek ke bagian Penma dulu,” kata Abdul Wasit.
Pasal berlapis
Ahli Hukum Pidana Andi Syamsul Bahri saat dikonfirmasi media ini mengatakan, yang bersangkutan (Abdul Basit) bisa dikenakan pasal berlapis. Pertama dia telah memalsukan dokumen resmi negara (ijasah S1).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur larangan penggunaan ijazah dan gelar akademik palsu.
Larangan itu mencakup pembuatan, penerbitan, dan penggunaan ijazah serta gelar akademik palsu. KUHP memberikan sanksi penjara dan denda terhadap pelanggaran itu.
“Setiap orang yang memalsukan atau membuat palsu ijazah atau sertifikat kompetensi dan dokumen yang menyertainya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,” bunyi Pasal 272 ayat (1) KUHP.
Kedua, kata Syamsul, dia telah melanggar UU Pendidikan karena menggunakan ijasah palsu dan gelar akademik palsu untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Syamsul menjelaskan bahwa Abdul Basit juga melanggara UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas.
Merujuk pada Pasal 69 UU Sisdiknas yang mengatur terkait sanksi penggunaan ijazah palsu sebagai berikut:
“Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
“Setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak menggunakan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) dan ayat (3) yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
“Yang bersangkutan bisa juga dituntut untuk mengembalikan kerugian uang negara. Dalam hal ini pihak kejaksaan bisa melakukan tuntutan karena berdasarkan dokumen yang ada telah terbukti adanya pemalsuan. Jadi tuntutan tindakan kriminal pemalsuan dan menggunakan ijasah maupun gelar akadmeik palsu, serta tuntutan perdata, karena merugikan negara selama sekitar sepuluh tahun,” jelas Andi Syamsul Bahri, SH, kepada media ini, Rabu (14/8/2024).
Seperti diberitakan dalam media ini sebelumnya, Abdul Basit, mantan guru di MI DDI Labusadak Sukajeruk Masalembu, Kabupaten Sumenep-Madura, telah terbukti memalsukan ijasah S1 yang dipakainya untuk mendapatkan sertifikasi guru. Di sekolah itu jabatan terakhirnya adalah Kepala Sekolah. Selama 10 tahun (2014-2023) dia telah mendapatkan gaji sertifikasi guru atau guru bersertifikat.
Pada tahun 2023 Abdul Basit ketahuan menggunakan ijasah palsu dan telah diberhentikan gaji sertifikasinya oleh Kemenag Kabupaten Sumenep. Dia juga dipecat sebagai kepala sekolah di MI DDI tersebut.
Karena telah merugikan negara, maka sudah seharusnya orang tersbut mengembalikan gaji yang telah di terimanya. Namun menurut sumber valid media ini, sudah satu tahun sejak dipecat Abdul Basit belum juga mengembalikan uang “tidak sah” yang diterimanya.
Menurut sumber media ini, Abdul Basit telah menyatakan kesediaan mengembalikan uang tidak sah yang dia terima yang total nilainya lebih dari 200 juta. Namun nyatanya hingga kini belum juga dikembalikan.
EDITOR: REYNA
Baca berita terkait : Duh ijasahnya palsu, tapi bisa menikmati gaji sertifikasi selama 10 tahun
Related Posts

Potret ‘Hutan Ekonomi’ Indonesia

Prof. Djohermansyah Djohan: Biaya Politik Mahal Jadi Akar Korupsi Kepala Daerah

Muhammad Taufiq Buka Siapa Boyamin Sebenarnya: Kalau Siang Dia LSM, Kalau Malam Advokad Profesional

Purbaya Dimakan “Buaya”

Pengakuan Kesalahan Oleh Amien Rais Dalam Amandemen Undang‑Undang Dasar 1945

Menemukan Kembali Arah Negara: Dari Janji Besar ke Bukti Nyata

Informaliti

Pasang Badan

Relawan Sedulur Jokowi Tegaskan Tetap Loyal Kepada Jokowi

Bobibos: Energi Merah Putih Dari Sawah Nusantara Yang Siap Guncang Dunia



No Responses