Kohati HMI Cabang Bogor: BPIP Melakukan Pelanggaran Konstitusi dan Dasar Negara Pancasila di Momentum Hari Kemerdekaan

Kohati HMI Cabang Bogor: BPIP Melakukan Pelanggaran Konstitusi dan Dasar Negara Pancasila di Momentum Hari Kemerdekaan

BOGOR – Kohati HMI Cabang Bogor mengecam keras Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang melarang penggunaan hijab kepada Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. Pelanggaran ini merupakan pelanggaran berat terhadap konstitusi dan dasar negara Pancasila.

Pemerintah melalui BPIP, harusnya di momentum Hari Kemerdekaan ke-79 lebih menegaskan dan memperkuat pelaksanaan nilai-nilai kemerdekaan sebagai implementasi dari pengamalan dan penghayatan kepada dasar negara Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.

Ketua Umum Kohati HMI Cabang Bogor, Fauzia Noorchaliza, melihat bahwa kejadian ini bukanlah kejadian yang tidak disengaja, tetapi merupakan upaya sistematis yang sengaja menjauhkan generasi muda dari nilai kemerdekaan itu sendiri dan kebhinekaan yang selama ini digaungkan oleh Bapak Presiden Joko Widodo.

Ketua Umum Kohati HMI Cabang Bogor, Fauzia Noorchaliza

“Apa yang dilakukan oleh Ketua BPIP ini telah mencederai perayaan Hari Kemerdekaan yang hakikinya mengejawantahkan kemerdekaan. BPIP yang seharusnya menjadi role model dalam penegakan Pancasila, ternyata menjadi pelaku utama yang mempraktikan sikap diskriminatif pada warga negara. Pelarangan Paskibraka muslimah menggunakan hijab oleh BPIP juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia tentang kebebasan beragama.” kritik Fauzia Noorchaliza.

Jika dibandingkan, antara peraturan Paskibraka Tahun 2022 dengan Tahun 2024, terdapat perbedaan yang menjelaskan tentang tata berpakaian. Peraturan BPIP RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Bab VII Tata Pakaian dan Sikap Tampang Paskibraka, berisi:

1. Setangan leher merah putih
2. Sarung tangan warna putih
3. Kaos kaki warna putih
4. Ciput warna hitam (untuk putri berhijab);
5. Sepatu pantofel warna hitam sebagaimana gambar di bawah
6. Tanda Kecakapan/Kendit (dikenakan saat pengukuhan Paskibraka).

Tetapi pada aturan berpakaian anggota paskibraka tahun 2024 nyatanya telah menghilangkan poin 4 yang mengatur penggunaan ciput warna hitam dihilangkan. Keputusan Nomor 35 Tahun 2024 Tentang

Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, berisi:

1. Setangan leher merah putih
2. Sarung tangan warna putih
3. Kaos kaki warna putih
4. Sepatu pantofel warna hitam, dan
5. Kecakapan /Kendit berwarna hijau (dikenakan saat Tanda pengukuhan Paskibraka).

Kohati HMI Cabang Bogor dengan ini meminta kepada pemerintah:

1. Segera memecat Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, yang telah melakukan pelanggaran berat terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945

2. Memberikan perlindungan kepada setiap warga negara untuk menjalankan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945

3. Segera merevisi Keputusan Nomor 35 Tahun 2024 Tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka yang diskriminatif terhadap perempuan muslim berhijab

Demikian pernyataan sikap Kohati HMI Cabang Bogor dan seluruh jajaran kader HMI Cabang Bogor.

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K