SOLO – Peluang mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan serta PDI Perjuangan (PDIP) untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 kini kembali terbuka usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru soal ambang batas pencalonan kepala daerah.
MK menyatakan partai politik dan gabungan partai politik bisa mengajukan calon kepala daerah tanpa harus memiliki kursi di DPRD. Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sebelumnya kehabisan partai politik dengan perolehan suara 20 persen di Pileg DPRD DKI Jakarta otomatis punya harapan.
Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
MK juga memastikan partai non seat alias tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubenur. Hal tersebut sebagaimana Putusan MK 60/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora. MK menolak permohonan provisi para pemohon. Namun, Mahkamah mengabulkan bagian pokok permohonan.
“Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ucap Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Menanggapi hal itu dosen Unissula yang juga Ketua Pusat Studi Anti Korupsi FH Unissula Dr.Muhammad Taufiq.SH MH mengatakan, sudah saatnya partai-partai ke luar dari koooptasi Jokowi. Putusan itu semangat baru yang menunjukkan masih ada hakim yang memiliki harga diri.
“Saya sangat mendukung putusan itu , jika ingin dicintai pendukung sebaiknya semua ketua partai mendukung putusan MK dengan cara berani mencalonkan gubernur atau walikota dari partai sendiri jangan tunduk pada Jokowi, Oktober sudah tamat,” ujar Muhammad Taufiq, yang juga Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI)
EDITOR: REYNA
Related Posts

Pangan, Martabat, dan Peradaban: Membaca Kedaulatan dari Perspektif Kebudayaan

Prabowo Whoosh Wus

Jebakan Maut Untuk Presiden

Mikul Duwur Mendem Jero

Ribut Soal Pahlawan, Habib Umar Alhamid: Soeharto Layak dan Pantas Jadi Pahlawan Nasional

Sri Radjasa Chandara Buka Suara: Ada Tekanan Politik di Balik Isu Pergantian Jaksa Agung

Chris Komari: Kegiatan Yang Dilindungi Konstitusi Adalah Hak Konstitusional Yang Tidak Dapat Dipidana Dan Dikriminalisasi

Dijadikan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Rizal Fadillah: Ini Pemerkosaan Hukum

Diduga Sekongkol Kepala Sekolah dan Komite MAN 3 Kediri Lakukan Pungli, Walimurid Dipaksa Bayar Rp 1.400.000

Kegilaan yang Menyelamatkan Bangsa



No Responses