JAKARTA – Rangkap jabatan Kepala BPKP, sebagai Komisaris PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan Deputi Kepala BPKP Bidang Akuntan Negara, Sally Salamah sebagai Komisaris PT Pupuk Sriwidjaja Palembang (Pusri), sangat rentan menimbulkan konflik kepentingan dan rusaknya sistem pengawasan keuangan pemerintah.
Pasalnya, di BPKP, M Yusuf Ateh dan Sally Salamah ditugasi oleh perundang undangan salah satunya untuk mengawasi tata kelola badan usaha. Pada saat yang sama, Yusuf Ateh dan Sally juga adalah pihak yang diawasi oleh BPKP sebagai bagian dari manajemen Bank Mandiri dan Pusri.
Sudah dapat disinyalir bawahan yang memeriksa akan ‘ewuh pakewuh’ dengan atasanya yang duduk sebagai komisaris. Harusnya potensi konflik kepentingan ini dihindari.
Demikian diungkapkan Sekretaris Center of energy and Resources Indonesia (CERI) Hengki Seprihadi, Rabu (18/9/2024).
“Bagaimana mungkin orang yang mengawasi adalah orang yang sama dengan yang diawasi? Ini benar-benar tidak masuk akal,” ungkap Hengki.
Lagi pula, di awal masa pemerintahnnya, Presiden Joko Widodo telah menegaskan bahwa tidak boleh rangkap jabatan. “Satu jabatan saja belum tentu berhasil, apalagi dua,” ujar Jokowi kala itu.
Hengki membeberkan, menurut Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Deputi Bidang Akuntan Negara mempunyai tugas membantu Kepala di bidang pelaksanaan pengawasan intern pemerintah atas akuntabilitas penyelenggaraan tata kelola pada badan usaha dan badan lainnya yang didalamnya terdapat kepentingan keuangan dan pembangunan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
Sementara itu, lanjut Hengki, PT Pupuk Indonesia (persero) merupakan pemegang saham utama dan pengendali Pusri dengan kepemilikan sebesar 99,9998%. Sementara entitas pemilik akhir dari Pupuk Indonesia adalah Pemerintah Republik Indonesia yang memiliki seluruh (100,00%) saham PT Pupuk Indonesia (Persero).
Diketahui, pada tanggal 15 Maret 2021, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh ditunjuk menjadi Komisaris PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Sedangkan terhitung sejak 12 Juni 2021 hingga sekarang, Sally Salamah diangkat sebagai Komisaris PT Pupuk Sriwidjaja Palembang.
Sebelumnya, sesuai dengan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PLN pada tanggal 23 September 2020 telah memutuskan mengangkat dan menetapkan Muhammad Yusuf Ateh sebagai Komisaris PLN.(*)
EDITOR: REYNA
Related Posts

Potret ‘Hutan Ekonomi’ Indonesia

Prof. Djohermansyah Djohan: Biaya Politik Mahal Jadi Akar Korupsi Kepala Daerah

Muhammad Taufiq Buka Siapa Boyamin Sebenarnya: Kalau Siang Dia LSM, Kalau Malam Advokad Profesional

Purbaya Dimakan “Buaya”

Pengakuan Kesalahan Oleh Amien Rais Dalam Amandemen Undang‑Undang Dasar 1945

Menemukan Kembali Arah Negara: Dari Janji Besar ke Bukti Nyata

Informaliti

Pasang Badan

Relawan Sedulur Jokowi Tegaskan Tetap Loyal Kepada Jokowi

Bobibos: Energi Merah Putih Dari Sawah Nusantara Yang Siap Guncang Dunia



No Responses