Pro Kontra Ulama Tentang PIK Dua

Pro Kontra Ulama Tentang PIK Dua
Cove at Batavia PIK, destinasi ruang terbuka baru di kawasan Jakarta Utara

Oleh: Muhammad Chirzin

Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK-2 menjadi salah satu isu kontroversial yang menarik perhatian berbagai kalangan.

Mukernas IV MUI tahun 2024 memutuskan menolak PSN PIK-2.

Muncul entitas baru Majelis Ulama Nusantara (MUN) yang menyatakan persetujuan terhadap PSN PIK-2.

Keberadaan MUN menimbulkan pertanyaan: Siapa pengurusnya? apa dasar legalitasnya? Apakah ia representasi ulama Indonesia?

Bagaimana integritas ulama dalam mengambil keputusan tentang PIK-2? Apa konsekuensinya terhadap marwah ulama? Apa dampak sosial, ekonomi, dan keagamaannya?

Ulama memiliki peran sangat krusial dalam membimbing umat. Keputusan mereka mendukung dan/atau menolak PSN PIK-2 niscaya didasarkan atas pertimbangan syariah, kemaslahatan umat, dan prinsip keadilan sosial.

Sikap MUN yang menyatakan dukungan terhadap PSN PIK-2 yang berlawanan dengan keputusan MUI menimbulkan kegaduhan dan mencederai otoritas ulama.

Beberapa kemungkinan tentang fenomena ini: (1) ada agenda kepentingan di balik persetujuan tersebut; (2) ada tekanan politik dan ekonomi yang mempengaruhi keputusan mereka; (3) ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan nama ulama untuk meredam kritik terhadap PIK-2.

Pro-kontra PIK-2 bukan persoalan ekonomi dan lingkungan semata, tetapi juga masalah moral dan etika agama.

Kemunculan MUN berpotensi merusak kesatuan dan marwah ulama jika tidak ditangani dengan serius.

Upaya mendiskreditkan MUI melalui pembentukan organisasi tandingan menjadi ancaman bagi otoritas keislaman.

Rekomendasi: (1) MUI memperkuat posisinya sebagai satu-satunya otoritas ulama di Indonesia; (2) mengambil langkah strategis untuk menghadapi gerakan yang berpotensi melemahkan otoritas Islam; (3) aktif dalam menjelaskan keputusan-keputusannya kepada masyarakat; (4) memperkuat sinergi antara ulama, masyarakat, dan pemerintah; (5) Ulama harus tetap berperan sebagai pelayan umat dan mitra pemerintah dalam mengawal kebijakan publik.

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K