GRESIK – Warga RT 5 RW 2 dusun Sumengko Selatan, Desa Sumengko Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, mengeluhkan keberadaan pabrik aluminium pembuatan perabot rumah tangga yang telah lama berdiri di kawasan tersebut
Keberadaan pabrik ini dinilai menimbulkan masalah di kawasan lingkungan terutama izin peruntukannya. Keluhan ini semakin meningkat karena warga menduga bahwa pabrik ini belum memiliki izin resmi dan tidak pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar.
Kamis (27/2/25) saat tim media turun ke lokasi pabrik, tampak jelas ada sekitar puluhan pekerja yang lagi menjalankan pekerjaannya. Saat tim media bertanya dimana bosnya, salah satu karyawan menjawab bosnya tidak ada.
Kemudian tim investigasi mendatangi rumah pemilik perusahaan yang letaknya berada di sebelah pabrik, tim media di temui oleh seorang perempuan dengan mengatakan kalau pak Rudi, bos pabrik tersebut sedang ke Surabaya.
Kemudian tim media datang ke rumah Satuman selaku ketua RT. Menurut keterangan Satuman, “Selama ini tidak ada pemberitahuan ke saya selaku RT, mulai dari awal membangun gudang sampai usahanya berjalan pak Rudi gak pernah ijin ke saya selaku RT, pak Rudi itu usaha apa karyawannya berapa saya juga tidak tahu” ujar Satuman
Sementara itu Rudi Hartoyo selaku pemilik perusahaan saat di konfirmasi tim media mengatakan, “Kalau usaha saya tanpa izin kalian mau apa,” ujar Rudi sambil menantang tim media.
Rudi selaku pemilik pabrik rak piring dan lain-lain juga mengatakan kalau selama ini dia sering memberi upeti ke desa, berupa sumbangan apapun.
Terkait pengakuan Rudi tersebut kemudian tim media mencoba menghubungi kepala desa via seluler, saat di konfirmasi tim media, kepala desa mengatakan, “Selama ini Rudi tidak pernah memberikan atensi apapun ke desa, jangankan atensi, izin saja tidak pernah,” ujar kepala desa Sumengko
Sementara itu menurut Didi Sungkono. S.H,M.H, Pengamat Kepolisian Polda Jatim, terkait adanya dugaan tersebut mengatakan, “Apa yang di lakukan saudara Rudi tersebut adalah tindakan melawan hukum, karena tindakan tersebut bisa di katakan kesengajaan upaya penggelapan pajak perusahaannya. Sedangkan undang undang yang mengatur penggelapan pajak di Indonesia adalah undang undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). UU KUP telah di perbarui dengan undang undang harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) No.7/2021. Sanksi pidana bagi pelaku penggelapan pajak meliputi: pidana denda, pidana penjara, pencabutan hak tertentu, perampasan barang tertentu dan/tagihan, pengumuman putusan hakim, serta pembayaran ganti rugi,” ujar Didi Sungkono.
“Demi menyelamatkan negara dari tindak kejahatan penggelapan pajak yang di lakukan Rudi, maka kami akan melaporkan perbuatannya ke Aparat Penegak Hukum (APH),” pungkas Didi (Bas/Team)
EDITOR: REYNA
Related Posts

Ach. Sayuti: Soeharto Layak Sebagai Pahlawan Nasional Berkat Jasa Besarnya Dalam Fondasi Pembangunan Bangsa

SPPG POLRI Lebih Baik Dibanding Yang Lain Sehingga Diminati Sekolah

Pak Harto Diantara Fakta Dan Fitnah

Surat Rahasia Bank Dunia: “Indonesia Dilarang Membangun Kilang Minyak Sendiri”

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Mengaku Ditekan 2 Tokoh (PY) dan (HR) Untuk Memperhatikan Perusahaan Riza Chalid

Prabowo Melawan Akal Sehat atas Dugaan Ijazah Palsu Jokowi dan Kereta Cepat Whoosh

Pangan, Energi dan Air

Penasehat Hukum RRT: Penetapan Tersangka Klien Kami Adalah Perkara Politik Dalam Rangka Melindungi Mantan Presiden Dan Wakil Presiden Incumbent

NKRI Sesungguhnya Telah Bubar

Dalang Lama di Panggung Baru




No Responses