Mark Up Anggaran Rehabilitasi Saluran Drainase, Warga Meminta APH Turun Tangan, Diduga Sebagian Anggaran Dibuat Bancaan Sesama Perangkat

Mark Up Anggaran Rehabilitasi Saluran Drainase, Warga Meminta APH Turun Tangan, Diduga Sebagian Anggaran Dibuat Bancaan Sesama Perangkat

JOMBANG — Warga Dusun Tegalsari, Desa Kayen, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, menyorot pembangunan drainase yang berada di lingkungan Dusun Tegalsari RT 01 RW 01, yang diduga ada kelebihan anggaran pada kegiatan rehabilitasi saluran drainase tersebut.

Hasil pantauan dan investigasi tim media dilapangan, Rabu (26/2/25) nampak terlihat rehabilitasi saluran drainase tersebut berada di satu ruas jalan yang berada di lingkungan jalan kampung, dengan anggaran Rp 48.660.300,- yang bersumber dari dana desa tahun 2024, di buat rehabilitasi saluran drainase dengan volume 100 m kubik.

Terkait persoalan tersebut, Totok “BIDIK” Agus Hariyanto, ketua DPD MIO (Media Independen Online) Jombang angkat bicara, setelah dirinya mendapatkan informasi aduan dari masyarakat. Dia beserta tim langsung mendatangi lokasi untuk melakukan investigasi.

Anggaran tahun 2021 dan 2022 di tempat yang sama dengan pekerjaan yang sama, volume panjang nilai anggarannya sedikit, volume pendek anggaranya lebih besar

“Setelah kami mendapatkan informasi aduan dari masyarakat terkait adanya dugaan kejanggalan pada bangunan rehabilitasi saluran drainase yang berada di Dusun Tegalsari RT 01 RW 01, kami langsung mendatangi lokasi untuk melakukan investigasi,” ujar Totok

Dikatakan Totok, dari hasil investigasi dilokasi, dugaan pada rehabilitasi saluran drainase tersebut diduga terjadi mark up anggaran. Dengan nilai anggaran Rp 48.660.300,- hanya di bangunkan dengan volume 100 m kubik. Kalau di ambil rata rata berarti permeternya menelan biaya Rp 486.000,” ujar Totok

Kemudian, Kamis (27/2/25) tim media datang ke kantor desa guna bertemu kepala desa, saat di tanya terkait rehabilitasi saluran drainase tersebut kepala desa mengatakan, “Saya tak tahu apa-apa mas, yang mengerjakan itu TPK (Tim Pelaksana Kegiatan). Saat saya tanyakan TPK, RAB sudah mengacu pada harga yang sudah di tetapkan kabupaten Jombang,” ucap kades

Warga setempat mengharap pihak terkait untuk menindaklanjuti adanya dugaan mark up anggaran pada pelaksanaan rehabilitasi saluran drainase tersebut.

Pengamat Hukum DIdi Sungkono SH.MH.meminta polres Jombang unit Tipikor segera kroscek kelapangan

Di tempat terpisah, Pengamat Hukum Didi sungkono SH.MH, menyatakan agar Unit Tipikor Polres Jombang segera turun tagan memanggil Modien selaku Ketua TIM TPK, dan memproses kasus ini secepatnya. (Team-Bas) Bersambung……

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K