JOMBANG — Warga Dusun Tegalsari, Desa Kayen, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, menyorot pembangunan drainase yang berada di lingkungan Dusun Tegalsari RT 01 RW 01, yang diduga ada kelebihan anggaran pada kegiatan rehabilitasi saluran drainase tersebut.
Hasil pantauan dan investigasi tim media dilapangan, Rabu (26/2/25) nampak terlihat rehabilitasi saluran drainase tersebut berada di satu ruas jalan yang berada di lingkungan jalan kampung, dengan anggaran Rp 48.660.300,- yang bersumber dari dana desa tahun 2024, di buat rehabilitasi saluran drainase dengan volume 100 m kubik.
Terkait persoalan tersebut, Totok “BIDIK” Agus Hariyanto, ketua DPD MIO (Media Independen Online) Jombang angkat bicara, setelah dirinya mendapatkan informasi aduan dari masyarakat. Dia beserta tim langsung mendatangi lokasi untuk melakukan investigasi.
Anggaran tahun 2021 dan 2022 di tempat yang sama dengan pekerjaan yang sama, volume panjang nilai anggarannya sedikit, volume pendek anggaranya lebih besar
“Setelah kami mendapatkan informasi aduan dari masyarakat terkait adanya dugaan kejanggalan pada bangunan rehabilitasi saluran drainase yang berada di Dusun Tegalsari RT 01 RW 01, kami langsung mendatangi lokasi untuk melakukan investigasi,” ujar Totok
Dikatakan Totok, dari hasil investigasi dilokasi, dugaan pada rehabilitasi saluran drainase tersebut diduga terjadi mark up anggaran. Dengan nilai anggaran Rp 48.660.300,- hanya di bangunkan dengan volume 100 m kubik. Kalau di ambil rata rata berarti permeternya menelan biaya Rp 486.000,” ujar Totok
Kemudian, Kamis (27/2/25) tim media datang ke kantor desa guna bertemu kepala desa, saat di tanya terkait rehabilitasi saluran drainase tersebut kepala desa mengatakan, “Saya tak tahu apa-apa mas, yang mengerjakan itu TPK (Tim Pelaksana Kegiatan). Saat saya tanyakan TPK, RAB sudah mengacu pada harga yang sudah di tetapkan kabupaten Jombang,” ucap kades
Warga setempat mengharap pihak terkait untuk menindaklanjuti adanya dugaan mark up anggaran pada pelaksanaan rehabilitasi saluran drainase tersebut.
Di tempat terpisah, Pengamat Hukum Didi sungkono SH.MH, menyatakan agar Unit Tipikor Polres Jombang segera turun tagan memanggil Modien selaku Ketua TIM TPK, dan memproses kasus ini secepatnya. (Team-Bas) Bersambung……
EDITOR: REYNA
Related Posts

Ach. Sayuti: Soeharto Layak Sebagai Pahlawan Nasional Berkat Jasa Besarnya Dalam Fondasi Pembangunan Bangsa

SPPG POLRI Lebih Baik Dibanding Yang Lain Sehingga Diminati Sekolah

Pak Harto Diantara Fakta Dan Fitnah

Surat Rahasia Bank Dunia: “Indonesia Dilarang Membangun Kilang Minyak Sendiri”

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Mengaku Ditekan 2 Tokoh (PY) dan (HR) Untuk Memperhatikan Perusahaan Riza Chalid

Prabowo Melawan Akal Sehat atas Dugaan Ijazah Palsu Jokowi dan Kereta Cepat Whoosh

Pangan, Energi dan Air

Penasehat Hukum RRT: Penetapan Tersangka Klien Kami Adalah Perkara Politik Dalam Rangka Melindungi Mantan Presiden Dan Wakil Presiden Incumbent

NKRI Sesungguhnya Telah Bubar

Dalang Lama di Panggung Baru




No Responses