Dugaan Adanya Mark Up Anggaran Dana Desa, Ketua TPK Malah Menantang Suruh Melaporkan ke Polres Atau ke Kejaksaan

Dugaan Adanya Mark Up Anggaran Dana Desa, Ketua TPK Malah Menantang Suruh Melaporkan ke Polres Atau ke Kejaksaan

JOMBANG – Diduga terjadi markup anggraran Dana Desa, namun justru TPK Desa Kayen, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, menantang agar dilaporkan ke Polres atau ke Kejaksaan. Dengan kejadian tersebut warga desa tersebut berharap agar aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan menyikapi dan  dan melakukan pemeriksaaan dugaan mark up anggaran proyek yang diduga fiktif di Desa Kayen tersebut.

Mungkin akibat besarnya dana desa yang di kucurkan pemerintah pusat, membuat desa seakan-akan berlomba -lomba untuk menghabiskan dana tersebut, menafikan perencanaan proyek dengaan baik, bahkan diduga banyak terjadi markup anggaran.

Pada tahun 2021 di Desa Kayen diadakan kegiatan rehabilitasi saluran dengan jenis kegiatan galian tanah normalisasi yang menelan biaya Rp 5.250.000,- dengan volume 270 m. Ditempat yang sama pula dengan kegiatan yang sama pada tahun 2022, namun anggarannya berbeda, karena pada tahun 2022 biaya anggaran yang di butuhkan agak lebih mahal, di papan kegiatan tertera Rp 9.825.000,-

Kalau mengamati untuk jenis kegiatan yang sama cuma nilainya yang berbeda, ada kemungkinan dugaan penggelembungan anggaran dana desa yang di lakukan kepala desa ataupun TPK, sangat mungkin diduga terjadi persekongkolan dari keduanya.

Menurut warga setempat saat di konfirmasi tim media, warga mengatakan, “Rehabilitasi saluran galian tanah normalisasi di tempat yang sama cuma nilainya berbeda, apakah tidak mungkin ini yang di namakan memperkaya diri.”

“Adapun Tahun 2021 volumenya lebih panjang dengan anggaran lima juta lebih, sedangkan tahun 2022 dengan volume lebih pendek kok menelan anggaran lebih banyak, sekitar sembilan juta lebih. Apakah ini tidak di namakan Mark up anggaran, apakah tidak di namakan korupsi,” ucap warga sambil geleng geleng kepalanya,

Untuk menggali informasi lebih dalam, tim media mencoba menghubungi kepala desa via WA (WhatsAp), namun Kepala Desa tidak merespon.

Kemudian tim media mencoba menghubungi pak Mudin via WA (WhatsApp) selaku TPK (Tim Pelaksana kegiatan) namun TPK juga tidak ada respon juga.

Tim media kemudian mencoba menghubungi Sekretaris Desa via wa (WhatsApp), namun Sekdes terkesan hanya membaca saja, tanpa menjawab.

Adanya kejadian tersebut membuat tokoh LSM Totok “BIDIK” angkat bicara. Menurut Totok, di tempat yang sama dengan kegiatan yang sama, tahun 2021 bersumber dari dana desa volume 270 m dengan anggaran Rp 5.250.000,- kemudian di tempat yang sama dengan pelaksanaan tahun 2022 bersumber dari dana desa dengan volume 250 m menelan biaya Rp 9.825.000. Bisa di bayangkan volume panjang menelan biaya lima juta sekian, tahun berikutnya volume lebih pendek, anggarannya lebih besar.

“Ini kan aneh” jelas Totok.

Sementara ditempat terpisah, Didi Sungkono.S.H.,M.H., Pengamat Hukum saat dimintai tanggapannya atas adanya pengaduan masyarakat terkait pembangunan jembatan beberapa proyek yang fiktif diduga Modien kong kalikong dengan kepala desa agar mendapatkan keuntungan dari beberapa proyek yang ada di Desa Kayen 

“Modien selaku ketua TPK dan kepala desa Kayen Hasanudin harus mempertanggungjawabkan terkait anggaran DD di beberapa lokasi yang di duga banyak yang di kempalang, atau di Mark up,’ tegas
Didi Sungkono S.H.M.H.

Didi SUngkono, SH, MH, ahli hukum dan juga kanddat doktor ilmu hukum

Didi juga meminta agar Insfektorat Kejaksaan dan Polres Jombang khususnya Unit Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) agar Turun ke lapangan melakukan kroscek kebenarannya, apa yang menjadi jeritan masyarakat di dusun Tegalsari Desa Kayen, Kecamatan Bandar kedung Mulyo, Kabupaten Jombang ini.

“Terkait dugaan markup anggaran desa Kayen, semua harus transparan,” kata Didi Sungkono yang juga Kandidat Doktor Ilmu Hukum itu.
(Team – Bas) Bersambung..

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K