NGANJUK – Komite dan Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Lengkong Kabupaten Nganjuk diduga masih saja bandel lakukan pungutan liar hingga mencapai jutaan rupiah terhadap siswanya.
Disi lain Gaguk selaku ketua MKKS SMKN se- Kabupaten Nganjuk ketika dikonfirmasi awak media tidak merespon, bahkan di telopon tidak menjawab, di Washaatp tidak pernah membalas. Diduga ada kong kalikong dalam menjalankan aksi pungutan liar tersebut.
Menanggapi adanya keluhan dari beberapa masyarakat adanya informasi pungutan liar di SMK Negeri 1 Lengkong Kabupaten Nganjuk tersebut
awak media berusaha melakukan konfirmasi.
Informasi yang di himpun dari beberapa wali murid yang anaknya yang  bersekolah SMKN 1 Lengkong  tersebut, membernarkan dugaan adanya pungli. Namun, hingga pemberitaan kami tayangkan kepala sekolah tersebut
belum bisa  dihubungi, bahkan kepala sekolah tersebut susah dicari untuk  konfirmasi.
Dari beberapa nara sumber wali murid diketahui apa yang sudah dilakukan komite dan kepala sekolah tersebut.
“Iya mas di sini memang ada pungutan, seperti uang gedung dan uang seragam kurang lebih nya sebesar Rp 5 juta, SPP perbulan Rp 250 ribu, juga uang pakaian dan masih banyak pungutan yang lainnya seperti Dana BOS yang di salah gunakan dan tidak tepat sasaran,” kata seorang walimurid yang minta namanya tidak disebutkan.
Anehnya, kepala sekolah tersebut setiap di datangi beberapa awak media selalu terkesan menghindar. Sudah beberpa kali wak media mendatangi ke sekolah tersebut, namun hanya bertemu satpam. Dari keterangan satpam disebutkan bahwa kepala sekolah sedang rapat ke Malang, tanpa menjelaskan rapat soal apa.
Diperoleh informasi bahwa pungutan tersebut melalui komite sekolah. Namun sebenarnya banyak walimurid yang keberatan dengan pungutan itu, tetapi takut untuk mengatakan, karena khawatir dampaknya pada anak mereka.
Apapun bentuknya Praktek pungli tersebut bertentangan dengan Peraturan Permendikbut No 75 tahun 2016. Disitu diterangkan bahwasanya komite sekolah tidak di perbolehkan melakukan pungutan terhadap peserta didik atau wali muridnya.
Pengamat hukum Aan Pujianto SH.MH. saat dimintai keterangan menegaskan,
semua para pelaku pungli kususnya di wilayah hukum Nganjuk dapat dikenai hukuman pidana sesuai dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Padahal di salah satu sekolah Negeri dilarang lakukan pungutan liar apapun alasannya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Larangan ini berlaku untuk semua sekolah Negeri, termasuk SMK Negeri 1 Lengkong, dan setiap pungutan di sekolah negeri. Tidak boleh membebankan pungutan kepada peserta didik atau orang tua dari wali murid, Bagi yang ekonominya menengah kebawah atau tidak mampu secara ekonomi. Karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti makan saja sangat susah,” jelas Aan Pujianto.
Aan menambahkan, pihak sekolah tidak boleh mengaitkan pungutan tersebut dengan penerimaan siswa baru, atau penilaian akademik, dan kelulusan. Hal tersebut juga akan mengarah ke pungutan liar yang semata mata hanya untuk kesejahteraan komite dan kepala sekolah yang sudah menjadi kebiasaan melakukan hal tersebut sebagai lahan bisnisnya untuk memperkaya dan membesarkan perut sendiri
“Komite Sekolah diduga sudah kongkalikong dengan kepala sekolah SMK Negeri 1 Lengkong padahal pemerintah sudah melarang melakukan pungutan liar dalam bentuk apapun dari siswa atau orang tua dari wali murid. Bila mana komite dan kepala sekolah SMK Negeri 1 Lengkong masih saja bandel melakukan pungli (pungutan Liar) maka hal tersebut akan kami laporkan ke Polres Nganjuk Unit Tipikor, ” ucap Aan Pujianto SH.MH. (Bas-team). Bersambung….
EDITOR: REYNA
Related Posts
 - Radhar Tribaskoro: Demokrasi Retorika
 - Sufmi Dasco, Senopati Politik Prabowo Subianto (76 ): Menerima Kunjungan Abu Bakar Ba’asyir
 - Siapa Yang Gila (2)
 - Kesederhanaan dan Keteladanan Sri Sultan HB X
 - Siapa Yang Gila (1)
 - Bersumpah Pemuda Masa Kini
 - Tirak Gate: Pengamat Kebijakan Publik Ngawi, Agus Fatoni Menilai Ada Keculasan Nyata Dan Brutal Dalam Kasus Tirak
 - Soal Seleksi Perangkat Desa Tirak, Camat Kwadungan Tegaskan Akan Mengambil Langkah Sesuai Aturan
 - Oligar Hitam Harus Dipenggal Kepalanya
 - “Whoosh” Cermin Buruknya Duet Kebijakan Luhut–Jokowi

 
	
No Responses