Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Terbaru Mulai 28 April 2025: Berikut Rinciannya

Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Terbaru Mulai 28 April 2025: Berikut Rinciannya
Ilustrasi

JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT PLN (Persero) telah menetapkan tarif listrik terbaru yang berlaku mulai 28 April 2025. Penyesuaian ini mencakup pelanggan subsidi dan non-subsidi di seluruh Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat, terutama pasca berakhirnya program diskon listrik 50% pada Februari lalu.​

Tarif Listrik Pelanggan Subsidi

Pelanggan subsidi tetap mendapatkan dukungan tarif dari pemerintah. Tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga bersubsidi per kWh adalah sebagai berikut:​

R-1/TR daya 450 VA: Rp 415

R-1/TR daya 900 VA: Rp 605​

Tarif ini berlaku untuk rumah tangga tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Selain itu, sektor pelayanan sosial seperti rumah ibadah dan panti asuhan juga mendapatkan tarif khusus:​
Kompas.tv

S-1/TR daya 450 VA: Rp 325

S-1/TR daya 900 VA: Rp 455

S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708

S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760

S-1/TR daya 3.500 VA–200 kVA: Rp 900

S-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 925​

Tarif Listrik Pelanggan Non-Subsidi

Untuk pelanggan non-subsidi, tarif listrik per kWh yang berlaku mulai 28 April 2025 adalah:​

Rumah Tangga

R-1/TR daya 900 VA (RTM): Rp 1.352

R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70

R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70

R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53

R-3/TR daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53​

B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70

B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74

I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74

I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74​

Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum

P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53

P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88

P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53

L/TR, TM, TT berbagai tegangan: Rp 1.644,52​

Penyesuaian Tarif dan Dampaknya

Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik pada Triwulan II 2025. Tarif yang berlaku saat ini sama dengan periode sebelumnya, yaitu sejak 1 Maret 2025, setelah berakhirnya program diskon 50% untuk pelanggan rumah tangga daya hingga 2.200 VA pada Februari 2025. Hal ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.​

Masyarakat dihimbau untuk bijak dalam menggunakan listrik dan memanfaatkan program-program efisiensi energi yang ditawarkan oleh PLN. Informasi lebih lanjut mengenai tarif listrik dan program efisiensi energi dapat diakses melalui situs resmi PLN atau menghubungi layanan pelanggan PLN.

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K