Sejumlah Tokoh Dikriminalisasi dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Pengacara: Ini Serangan terhadap Kebebasan Berpendapat

Sejumlah Tokoh Dikriminalisasi dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Pengacara: Ini Serangan terhadap Kebebasan Berpendapat
Ahmad Khozinudin, SH, Advokat

JAKARTA — Sejumlah tokoh nasional seperti Roy Suryo, Dr. Tifa Tengker, Eggi Sudjana, dan Rizal Fadilah dikabarkan menghadapi upaya kriminalisasi atas dugaan penyebaran hoaks terkait ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mereka dituduh telah menyebarkan informasi yang tidak benar mengenai keaslian ijazah Presiden, yang oleh pihak kepolisian dianggap melanggar Undang-Undang ITE dan menyebarkan kebencian.

Para tokoh ini sebelumnya secara terbuka mempertanyakan keabsahan ijazah Presiden Jokowi dan menuntut transparansi dari lembaga negara terkait. Pernyataan dan tuntutan mereka disampaikan di berbagai forum, media sosial, serta diskusi publik.

Menurut Koordinator Tim Advokasi, Khozinudin M. S., yang juga dikenal sebagai aktivis hukum dan HAM, langkah hukum terhadap para tokoh ini merupakan bentuk nyata kriminalisasi terhadap warga negara yang menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyatakan pendapat dan meminta pertanggungjawaban publik.

“Ini bukan soal hoaks atau bukan, ini soal kebebasan berekspresi. Jika menyampaikan pendapat di ruang publik, apalagi dengan dasar argumen, dokumen, dan kajian, kemudian dibalas dengan jerat pidana, maka negara ini sedang mengalami kemunduran demokrasi,” ujar Ahmad Khozinudin dalam konferensi pers, Selasa (13/5).

Khozinudin menegaskan bahwa pihaknya akan melawan segala bentuk kriminalisasi terhadap para tokoh tersebut melalui jalur hukum nasional maupun internasional, jika diperlukan.

“Kami akan menempuh semua upaya hukum yang tersedia, termasuk praperadilan, uji materi UU ITE, dan bila perlu menggugat ke Mahkamah Internasional atas pelanggaran HAM dan kebebasan sipil,” lanjutnya.

Hingga kini, pihak Kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan proses hukum terhadap para tokoh tersebut, namun sumber internal menyebutkan bahwa laporan polisi sudah masuk dan tengah ditindaklanjuti oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

“Kenapa laporan Joko Widodo begitu cepat diproses, dan langsung terbit nomor LP (Laporan Polisi), yang menandai proses pro Justisia? Kenapa kasus dugaan ijazah palsu Jokowi yang dilaporkan di Bareskrim hanya dimasukan sebagai Dumas dan tak kunjung terbit LP?,” kata Ahmad Khozinudin, Koordinator Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis.

Khozinudin juga mempertanyakan, kenapa muncul Pasal 35 dan 32 UU ITE, padahal Joko Widodo sebagai pelapor hanya merasa dicemarkan dan difitnah? Dan seterusnya. Hanya mengeluhkan dirinya merasa ‘dihina sehina-hinanya’ dan ‘direndahkan serendah-rendahnya’.

“Kenapa kami yang diklarifikasi? Bukankah, seharusnya Joko Widodo dan UGM yang diklarifikasi terlebih dahulu tentang keaslian ijasah Jokowi, baru mempersoalkan dugaan pencemaran dan fitnah terhadap klien kami,” kata Khuzinudin yang menjadi klies dari Eggi Sudjana, Kuria Tri Rouani, Rizal Fadilah, Roy Suryo, dan dr Tifa.

Kasus ini menuai perhatian publik luas, mengingat sensitivitas isu yang berkaitan langsung dengan integritas kepala negara. Sementara itu, sebagian pihak menilai penyelidikan terhadap para tokoh ini penting untuk menjaga ketertiban informasi di ruang digital.

Namun, kelompok masyarakat sipil dan pengamat demokrasi memperingatkan bahwa jika kritik terhadap pejabat publik dikriminalisasi, maka ruang demokrasi Indonesia terancam menyempit.

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K