Oleh: Muhammad Chirzin
Indonesia tidak sedang baik-baik saja. Republik ini tidak pernah sepi dari perbincangan tentang berbagai permasalahan, baik ekonomi, politik, sosial, budaya, agama, maupun keamanan.
Dua fenomena mutakhir menjadi ujian kejujuran, keadilan dan kebenaran. Pertama, kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, dan kedua, pernyataan sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Dugaan ijazah palsu Jokowi bergulir sejak Bambang Tri menulis buku Jokowi Undercover beberapa waktu yang lalu. Alih-alih memperoleh respons saksama dari para sarjana, akademisi maupun ilmuwan, Bambang Tri ditangkap Polisi dan dipenjara dengan tuduhan mencemarkan nama baik Jokowi selaku Presiden Republik Indonesia.
Gur Nur yang berusaha membela Bambang Tri mengalami nasib yang serupa. Dikriminalisasi dan dibui tanpa pembuktian, dengan tuduhan membuat pencemaran nama baik.
Dr. Roy Suryo, dr. Tifa dan Dr. Rismon Sianipar menyuarakan dugaan kepalsuan ijazah Jokowi sebagai sarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) Fakultas Kehutanan. Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) membela mereka dengan melaporkan kasus Ijazah Jokowi pada Desember 2024. Laporan tersebut tak kunjung ditindaklanjuti.
Kba.news, 12 April 2025, mengunggah pernyataan Buni Yani: Ledakan Ijazah Palsu tak terbendung, Jokowi makin tersudut. Keculasan Jokowi dalam bidang hukum ini sudah menjadi pengetahuan umum. Jokowi sama sekali tidak mempunyai niat –apalagi visi besar– untuk menjadikan hukum sebagai alat menegakkan hukum dan keadilan.
Eskalasi respons kasus ijazah Jokowi memuncak dengan aksi silaturahmi geruduk UGM untuk klarifikasi Ijazah Jokowi yang diinisiasi oleh TPUA pada 15 April 2025. Karena sesuatu hal TPUA diwakili oleh tiga orang, Dr. Roy Suryo, Dr. Rismon dan dr. Tifa, dihadapi oleh 16 personil dari UGM.
Klarifikasi tidak membuahkan hasil, karena pihak UGM tidak bersedia menunjukkan bukti-bukti kesahihan ijazah Jokowi, kecuali skripsi yang dinyatakan sebagai milik Jokowi. Para wakil TPUA menemukan kejanggalan pada skripsi tersebut, karena tanpa nota dinas/ pengesahan yang ditandatangani oleh para penguji. Diduga skripsi tersebut belum/tidak diuji. Oleh sebab itu tidak mungkin membuahkan ijazah asli.
Keesokan harinya,16 April 2025, Tim TPUA, Rizal Fadhillah, Damai Lubis, dan Kurnia Tri Royani, bertandang ke rumah Jokowi. Jokowi tidak mau menunjukkan ijazahnya kepada Tim TPUA, sehingga menambah gaduh pro-kontra di seluruh negeri.
Pada 30 April 2025 para aktivis menggelar deklarasi dukungan kepada Dr. Roy Suryo, Dr. Rismon H. Sianipar, Rizal Fadilah, dan dr. Tifauzia Tyassuma: Lawan narasi Pecah Belah Anak Bangsa oleh Jokowi, Tuntut Audit Forensik Ijazah Jokowi.
Pada tanggal yang sama, 30 April 2025 Jokowi melaporkan mereka ke Polda Metro Jaya atas dasar tuduhan penghinaan yang sehina-hinanya. Polda Metro Jaya pun segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa Rizal Fadillah, dan mengundangnya kembali bersama Kurnia Tri Royani untuk pemeriksaan pada Rabu, 14 Mei 2025, dan mengundang Dr. Roy Suryo dan dr. Tifa pada hari berikutnya, Kamis, 15 Mei 2025 untuk keperluan yang sama.
Akankah Pemerintahan Prabowo menyelesaikan persoalan ijazah Jokowi tersebut dengan saksama secara benar, jujur, dan adil?
Batu uji kedua, delapan poin pernyataan sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang telah viral sebagai berikut.
1. Kembali ke UUD 1945 Asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
2. Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih ASTACITA, kecuali untuk kelanjutan IKN.
3. Menghentikan PSN PIK-2, PSN Rempang, dan kasus-kasus yang serupa, karena sangat merugikan dan menindas rakyat serta merusak lingkungan.
4. Menghentikan Tenaga Kerja Asing (TKA) Cina yang masuk ke wilayah NKRI, dan mengembalikan mereka ke Negara asalnya.
5. Menertibkan pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan Aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat (2) dan ayat (3).
6. Melakukan reshuffle para Menteri Kabinet yang diduga kuat telah melakukan kejahatan korupsi, dan menindak tegas para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terkait dengan kepentingan mantan Presiden RI ke-7 Joko Widodo.
7. Mengembalikan POLRI pada fungsi KAMTIBMAS (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) di bawah Kemendagri.
8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden, karena keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu 2017 telah melanggar Hukum Acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Kompas.com, 5 Mei 2025, memberitakan Luhut Binsar Panjaitan sebut pihak yang meminta Wapres Gibran dicopot kampungan. Sontak pernyataan LBP mendapat tanggapan negatif dari beberapa netizen. “Luhut Kampungan”; ‘Kampungan ndasmu!”; “Luhut pembohong dan penjilat.”
Akankah Pemerintahan Prabowo menghentikan Tenaga Kerja Asing (TKA) Cina yang masuk ke wilayah NKRI, dan mengembalikan mereka ke Negara asalnya?
Akankah Pemerintahan Prabowo melakukan reshuffle para Menteri Kabinet yang diduga kuat telah melakukan kejahatan korupsi, dan menindak tegas mereka yang masih terkait dengan kepentingan mantan Presiden RI ke-7 Joko Widodo?
Akankah Pemerintahan Prabowo mengganti Wakil Presiden Gibran? Wait and see!
EDITOR: REYNA
Related Posts

Potret ‘Hutan Ekonomi’ Indonesia

Prof. Djohermansyah Djohan: Biaya Politik Mahal Jadi Akar Korupsi Kepala Daerah

Muhammad Taufiq Buka Siapa Boyamin Sebenarnya: Kalau Siang Dia LSM, Kalau Malam Advokad Profesional

Purbaya Dimakan “Buaya”

Pengakuan Kesalahan Oleh Amien Rais Dalam Amandemen Undang‑Undang Dasar 1945

Menemukan Kembali Arah Negara: Dari Janji Besar ke Bukti Nyata

Informaliti

Pasang Badan

Relawan Sedulur Jokowi Tegaskan Tetap Loyal Kepada Jokowi

Bobibos: Energi Merah Putih Dari Sawah Nusantara Yang Siap Guncang Dunia






No Responses