Nadiem Makarim dan Anak Buah Dicekal Kejaksaan Agung, Bakal Tersangka?

Nadiem Makarim dan Anak Buah Dicekal Kejaksaan Agung, Bakal Tersangka?
Mantan Mendikbud Nadiem Makarim

JAKARTA – Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan penyelidikan dan telah menerbitkan pencekalan terhadap tiga mantan staf khusus (stafsus) eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menerangkan ketiga mantan stafsus Nadiem itu yakni Fiona Handayani (FH), Jurist Tan (JT) dan Ibrahim Arief (IA), Senin (9/6/2025).

Mantan Mendikbud Nadiem Makarim

Selanjutnya minggu depan, penyidik akan memanggil lagi tiga mantan staf khusus Nadiem Makarim saat menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi di pemerintahan Joko Widodo.

Kejagung memanggil mereka untuk dilakukan diperiksa sebagai saksi saksi dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk siswa sekolah, dengan nilai proyek mencapai lebih dari Rp9 triliun.

Pemeriksaan itu kembali dijadwalkan setelah sebelumnya penyidik menerbitkan pencekalan terhadap tiga mantan stafsus Nadiem tersebut.

Mantan Mendikbud Nadiem Makarim

Ketiga stafsus yang akan diperiksa itu yakni Fiona Handayani (FH), Jurist Tan (JT) dan Ibrahim Arief (IA) stafsus sekaligus tenaga teknis di Kemendikbud era Nadiem.

“Kami mendengar akan dilakukan pemanggilan mungkin di minggu depan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar dihubungi Sabtu (7/6/2025).

Mengenai rencana pemeriksaan lanjutan, Harli pun menerangkan, bahwa penyidik nantinya akan mendalami peran apa saja yang dilakukan oleh ketiga orang itu dalam dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbud.

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K