Oleh: Muhammad Chirzin
Pada tanggal 17 April 2025 Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP-TNI) mengeluarkan Pernyataan Sikap yang berisi delapan poin. Poin yang terakhir adalah tuntutan penggantian Wakil Presiden, alias pemakzulan Gibran.
Tahapan pemakzulan Gibran secara konstitusional adalah melalui proses yang mesti diikuti sebagai berikut.
1. Pengajuan usulan pemakzulan. DPR dapat mengajukan usulan pemakzulan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) jika terdapat dugaan pelanggaran konstitusi oleh Wapres.
2. Pemeriksaan awal oleh MK. MK akan melakukan pemeriksaan awal untuk menentukan apakah ada cukup bukti untuk melanjutkan proses pemakzulan.
3. Pembentukan Panitia Khusus (Pansus). Jika MK memutuskan bahwa ada cukup bukti, DPR dapat membentuk Pansus untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
4. Penyelidikan dan pengumpulan bukti. Pansus akan mengumpulkan bukti dan melakukan penyelidikan untuk menentukan apakah Wapres telah melakukan pelanggaran konstitusi.
5. Pemungutan suara di DPR. Jika Pansus menemukan bukti yang cukup, DPR dapat melakukan pemungutan suara untuk menentukan apakah Wapres akan dimakzulkan.
6. Pengajuan ke MK. Jika DPR memutuskan untuk memakzulkan Wapres, mereka akan mengajukan permohonan ke MK untuk melakukan sidang pemakzulan.
7. Sidang pemakzulan di MK. MK akan melakukan sidang pemakzulan untuk menentukan apakah Wapres telah melakukan pelanggaran konstitusi yang cukup berat untuk dimakzulkan.
Memperhatikan tujuh tahapan untuk pemakzulan Gibran, memang DPR dapat mengajukan usulan Pemakzulan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) jika terdapat dugaan pelanggaran konstitusi oleh Wapres. Tapi, hingga kini DPR ogah mengajukan usulan pemakzulan kpd MK. Jadi, cukup yang pertama itu menjadi yang terakhir. Upaya pemakzulan Gibran secara konstitusional akan layu sebelum berkembang.
Masihkah Rakyat berharap ada niat baik DPR untuk memperbaiki kondisi negeri ini melalui pemakzulan Gibran, ataukah niat memperbaiki pundi-pundi sendiri?
Salah seorang anggota grup WA memberi catatan awal, bahwa mekanisme pemakzulan secara konstitusional itu berlaku kalau DPR normal, tapi nada-nadanya DPR tidak normal. Jadi, dari sekarang harus disiapkan cara bertindak lainnya, agar pemakzulan Gibran terwujud, tidak dalam medsos saja.
Jika DPR tidak mengajukan usulan pemakzulan kepada MK, maka proses pemakzulan tidak dapat dimulai.
Beberapa kemungkinan langkah adalah sebagai berikut:
Pertama, Tekanan publik. Masyarakat dapat melakukan tekanan pada DPR untuk mengambil tindakan, seperti demonstrasi atau petisi online.
Kedua,Pengawasan publik. Masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja Wapres dan DPR, sehingga mereka lebih transparan dan akuntabel.
Ketiga, Peran masyarakat sipil. Organisasi masyarakat sipil dapat berperan dalam memantau kinerja Wapres dan DPR, serta melakukan advokasi untuk kepentingan publik.
Dalam sistem demokrasi, peran masyarakat sangat penting untuk memastikan bahwa pemerintah dan lembaga negara bertanggung jawab atas tindakan mereka.
Terus, lakon kita selanjutnya bagaimana? People Power? Siapa pelopornya?
Alternatif, meminta Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Dekrit Presiden Kembali ke UUD 1945 dengan adendum. DPR dibantu para pakar lintas disiplin ilmu mengkaji ulang hasil amandemen UUD 1945 empat kali; memilah-milah pasal2 dan ayat2 UUD 1945 asli, pasal-pasal dan ayat-ayat hasil amandemen 1, 2, 3, dan empat; mengidentivikasi pasal2 yang dapat dan harus dipertahankan; mengembalikan pasal tentang referendum; melakukan referendum, yakni menyerahkan kepada seluruh Rakyat Indonesia untuk memilih: menghentikan Wakil Presiden Gibran atau melanjutkan.
EDITOR: REYNA
Related Posts

Amazon mendekati ‘titik tak bisa kembali,’ ilmuwan memperingatkan menjelang COP30

Konferensi iklim PBB di Brasil akan berfokus pada implementasi dengan perkiraan jumlah pemimpin yang terbatas

Whoosh Dan Komitmen Anti Korupsi Itu: Omon-Omon?

HCML Raih Penghargaan “Excellence in Strategic Communication and Public Engagement” di CNN Indonesia Awards 2025

Novel Imperium Tiga Samudra (8) – Horizon 3

Maklumat Yogyakarta: Keprihatinan Atas Perkembangan Kelola Dan Penyelenggaraan Negara Yang Tidak Kunjung Membaik

Prabowo Akan Bayar Utang Kereta Cepat, Habib Umar Alhamid: Apakah Semua Korupsi Era Jokowi Ditanggung Negara?

Prabowo Tanpa Jokowers: Lemahkah?

Potret ‘Hutan Ekonomi’ Indonesia

Prof. Djohermansyah Djohan: Biaya Politik Mahal Jadi Akar Korupsi Kepala Daerah



No Responses