PT Makmur Tentram Berprestasi tidak bisa tunjukkan legalitas tanah kavling yang dijual, user berencana lapor ke Polda Jatim

PT Makmur Tentram Berprestasi tidak bisa tunjukkan legalitas tanah kavling yang dijual, user berencana lapor ke Polda Jatim
Foto: Kantor Desa Pabean Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur

SIDOARJO – PT Makmur Tentram Berprestasi (MTB) yang menjual tanah kavling di Dusun Alas Tipis, Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, tidak bisa menunjukkan legalitas tanah yang dijualnya. Hal ini menyebabkan para user dirugikan dan berencana malapor ke Polda Jatim.

Hal tersebut dikatakan oleh Azhar Suryansyah Machfuddien, S.H, kuasa hukum user tanah kavling tersebut, Senin (30/6/2025) di Sekretariat LBH PAHAM.

Azhar menambahkan, sampai saat ini PT MTB tidak pernah bisa memenuhi bukti kepemilikan tanah secara legalitas kepada Pemerintah Desa. Pihak desa memang memanggil lagi PT MTB untuk stop kegiatan. Namun besoknya juga masih tetap ada pengurukan berjalan.

Ahmad Fahmi A M, S.H, dan Azhar Suryansyah M, S.H, kuasa hukum user kavling Alas Tipis PT MTB.

”Jawabannya ini ada di whatsapp Sekretaris Desa Pabean Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo selanjutnya yang berbunyi, sampai saat ini PT MTB tidak pernah bisa memenuhi bukti kepemilikan tanah secara legalitas kepada Pemerintah desa. Kemarin pihak desa memang memanggil lagi PT MTB untuk stop. Namun besoknya juga masih tetap ada pengurukan,” tambah Azhar.

Azhar menegaskan, dari share whatsapp klien-nya, yang berasal dari Sekretaris Desa Pabean yang dijual oleh Kurniawan Yudha Susanto Direktur PT MTB semakin jelas bahwa tanah itu bermasalah. Kemudian dia menunjukkan isi WA dari Sekdes ke para user.

“Mohon ijin bapak ibu sekalian. Mohon maaf apabila ada yang japri, saya belum bisa membalas satu2. Insyallah segera kami agendakan untuk mengundang bapak ibu semuanya untuk pembahasan permasalahan dengan PT MTB njih,” terang Azhar.

Dari bunyi whatsapp tersebut, lanjut Azhar, maksudnya sudah cukup jelas bahwa Sekretaris Desa Pabean Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo menyampaikan Pemerintah Desa Pabean Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo akan mengundang para user tanah kavling di Dusun Alas Tipis Desa Pabean Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo, berhubungan dengan status tanah kavling yang dijual oleh PT MTB atau PT Makmur Tentram Berprestasi.

“Pertanyaannya kalau tanah kavling yang dijual oleh PT MTB itu legalitasnya jelas, kenapa Pemerintah Desa Pabean Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo ikut sibuk mengundang?” tanya Azhar Suryansyah Machfuddien, S.H.

Ini semakin terang benderang bahwa Kurniawan Yudha Susanto Direktur PT Makmur Tentram Berprestasi tidak bisa menunjukan bukti kepemilikannya atas tanah kavling di Dusun Alas Tipis Desa Pabean Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo kepada Pemerintah Desa.

“Untuk menutupi dugaan penipuannya kepada user atas tanah kavling yang dijualnya maka Kurniawan Yudha Susanto Direktur PT Makmur Tentram Berprestasi memaksakan melakukan pengurukan walaupun sudah di stop oleh Pemerintah Desa Pabean Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo,” papar Azhar.

”Supaya tidak banyak korban – korban berikutnya maka wajarlah kalau klien saya ada yang melaporkan ke Polisi bahkan rencananya akan ada yang melapor ke Polda Jawa Timur,” tegas Azhar.

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K