Oleh: Muhammad Chirzin
Kata netral itu enak didengar, mudah diucapkan, dan seolah-olah tanpa konsekuensi. Dalam salah satu kamus Bahasa Indonesia kata netral diartikan tidak berpihak. Menurut tesaurus bahasa Indonesia netral sepadan dengan adil, objektif, bebas, independen, tidak berpihak, tanpa kepentingan tertentu. Salah satu sumber menyebutnya seimbang, imparsial.
Dalam konteks perang Iran vs Israel (plus AS) apakah sikap netral itu berarti tidak berpihak, tidak memihak, dan tidak membela salah satu dari antara keduanya?
Dalam konteks tuntutan pemakzulan Gibran, apakah sebaiknya Rakyat Indonesia netral, dalam artian terserah saja apa maunya Presiden, MPR dan DPR?
Dalam konteks pro-kontra Ijazah Jokowi, asli atau palsu, apakah sebaiknya Rakyat netral, dan menyerahkan urusan semuanya kepada pihak yang berwenang?
Dalam konteks perang Iran vs Israel (dan AS), netral berarti tidak memihak salah satu pihak dan tidak terlibat dalam konflik tersebut, serta tidak memberikan dukungan militer, ekonomi, atau politik kepada salah satu pihak.
Dalam konteks tuntutan pemakzulan Gibran, netral berarti tidak memihak salah satu pihak dan membiarkan proses hukum dan politik berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dalam konteks pro-kontra Ijazah Jokowi netral berarti tidak memihak salah satu pihak dan membiarkan pihak yang berwenang untuk menyelidiki dan memutuskan kebenaran ijazah tersebut.
Dalam beberapa kasus, sikap netral dianggap tidak bertanggung jawab atau tidak peduli dengan keadilan dan kebenaran. Adanya istilah tebang pilih dalam penegakan hukum mengandung pesan agar semua pihak menjunjung tinggi kebenaran, kejujuran, dan keadilan.
Bagaimana dengan penegakan hukum atas kasus kriminalisasi penulis buku Jokowi Under Cover dan Gus Nur? Bagaimana pula dengan kasus pagar laut Banten, serta pembebasan bersyarat Lurah Kohot, dan beberapa Menteri Prabowo yang diduga melakukan korupsi, dan sekian banyak Wakil Menteri yang rangkap jabatan hingga hari ini?
Kasus kriminalisasi penulis buku Jokowi Under Cover dan Gus Nur menimbulkan pertanyaan tentang apakah penegakan hukum dilakukan secara adil dan tidak memandang bulu. Jika penulis buku dianggap menghina atau mencemarkan nama baik seseorang, maka pertanyaannya apakah penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan tidak memandang siapa yang menjadi korban atau pelaku?
Kasus pagar laut Banten menimbulkan pertanyaan apakah penegakan hukum dilakukan sesuai dengan prosedur, secara adil dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik atau ekonomi dan tidak memandang siapa yang terlibat? Hingga hari ini pagar laut itu masih tegak berdiri, bahkan disinyalir makin kokoh.
Pembebasan bersyarat Lurah Kohot menimbulkan pertanyaan apakah penegakan hukum dilakukan secara adil dan tidak memandang bulu? Lurah Kohot telah melakukan tindak pidana, tetapi kemudian dibebaskan secara bersyarat, pertanyaannya apakah penegakan hukum telah dilakukan secara konsisten dan tidak tebang pilih?
Dugaan korupsi beberapa Menteri Prabowo dan Wakil Menteri yang rangkap jabatan menimbulkan pertanyaan apakah penegakan hukum di negeri ini dilakukan secara adil dan tidak memandang bulu, konsisten dan tidak memandang siapa yang terlibat?
Dalam semua kasus tersebut penegakan hukum niscaya dilakukan secara adil, transparan, dan tidak memandang bulu. Perlu evaluasi dan pengawasan ketat terhadap proses penegakan hukum untuk memastikan penegakan keadilan dan kebenaran.
Faktanya jauh panggang dari api. Sampai kapan ini akan terjadi? Siapa (calon) presiden yang bisa diamanati untuk memutus lingkaran setan ini?
Kriteria calon presiden yang dapat diamanati untuk memutus lingkaran setan ini adalah komitmen mempromosikan keadilan, transparansi, dan akuntabilitas; kemampuan memimpin dan menggerakkan perubahan; integritas dan kredibilitas yang tinggi; kemampuan bekerja sama dengan berbagai pihak guna mencapai tujuan bersama.
Beberapa hal patut dilakukan untuk mempromosikan perubahan yaitu meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam proses politik dan penegakan hukum; mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan dan lembaga penegak hukum; mendukung lembaga-lembaga yang independen dan kuat untuk mengawasi dan menegakkan hukum.
Apakah tidak sebaiknya Presiden Prabowo mengeluarkan Dekrit kembali ke UUD 1945 asli, dan merevisi UU Partai Politik dan Pemilu untuk meningkatkan kualitas demokrasi dan pemerintahan di Indonesia?
Allah swt berfirman dalam Al-Quran, “Hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang mengajak kepada kebaikan, menyuruh orang berbuat benar dan melarang perbuatan mungkar. Mereka itulah orang yang beruntung” (Ali Imran/3:104).
Kamu adalah umat terbaik dilahirkan untuk segenap manusia, menyuruh orang berbuat makruf dan melarang berbuat mungkar serta beriman kepada Allah… (QS Ali Imran/3:110).
Allah memerintahkan berbuat adil, mengerjakan amal kebaikan, bermurah hati kepada kerabat, dan Dia melarang melakukan perbuatan keji, mungkar dan kekejaman. Dia mengajarkan kepada kamu supaya menjadi peringatan bagimu (QS An-Nahl/16:90).
Jagalah dirimu dari bencana fitnah yang tidak hanya akan menimpa mereka yang jahat saja di antara kamu, dan Allah keras sekali dalam menjatuhkan hukuman (Al-Anfal/8:25).
Orang-orang kafir dari kalangan Bani Israil sudah dilaknat melalui lisan Daud dan Isa putra Maryam; itulah perbuatan mereka yang durhaka dan selalu melampaui batas. Mereka tidak saling melarang perbuatan mungkar yang mereka lakukan. Sungguh buruk perbuatan mereka. (QS Al-Maidah/5:78-79)
Rasulullah saw bersabda, “Siapa yang melihat kemungkaran, hendaklah mengubahnya dengan tangan; jika tidak mampu, maka dengan lisannya; jika tidak sanggup, maka dengan hati, dan itu adalah selemah-lemah iman.”
“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, hendaklah kamu sekalian melakukan amar makruf nahi mungkar, atau Allah akan segera menurunkan siksa, kemudian kalian berdoa kepada-Nya tetapi tidak dikabulkan.” (HR Tirmidzi)
Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya jika masyarakat melihat kezaliman dan tidak mencegah dengan tangannya, maka Allah akan segera menimpakan siksa massal kepada mereka.” (HR Abu Dawud dan Tirmidzi)
Umat ibarat sebuah kapal yang berlayar di lautan. Setiap penumpang bertanggung jawab atas keselamatan sampai tujuan. Jika ada penumpang yang melubangi dinding kapal, maka itu mengencam keselamatan semua, dan jika dicegah, maka selamatlah semua. (Rasulullah saw HR Bukhari).
“Jihad paling utama ialah menyampaikan kebenaran kepada penguasa yang zalim.” (HR Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Setiap warga negara, apa pun jabatannya, harus berpegang teguh dan menjunjung tinggi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, supaya tercapai cita-cita kemerdekaan Indonesia, yakni terwujudnya masyarakat yang adil, makmur, aman, damai, sejahtera, dan bahagia.
Sikap netral di antara yang haq dan batil itu maknanya menganggap yang haq sama dengan yang batil.
EDITOR: REYNA
Related Posts

Puisi Kholik Anhar: Benih Illahi

Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Patianrowo Nganjuk dan Komite Diduga Lakukan Pungli, Terancam Dilaporkan ke Polres Nganjuk

Aksi Selamatkan Hiu: Pemuda Banyuwangi Kembangkan Aplikasi Berbasis Kecerdasan Buatan untuk Identifikasi Spesies Hiu Secara Akurat

Pemilu Amerika 2025: Duel Sengit AI vs Etika di Panggung Politik Dunia

Jakarta 2030: Ketika Laut Sudah di Depan Pintu

Dari Wayang ke Metaverse: Seniman Muda Bawa Budaya Jawa ke Dunia Virtual

Operasi Senyap Komisi Pemberantasan Korupsi: Tangkap Tangan Kepala Daerah dan Pejabat BUMD dalam Proyek Air Bersih

Rupiah Menguat Tipis, Tapi Harga Sembako Naik: Fenomena Ekonomi Dua Wajah

Koalisi Retak di Tengah Jalan: Sinyal Panas dari Istana Menjelang Reshuffle Kabinet

Air minum di Teheran bisa kering dalam dua minggu, kata pejabat Iran



No Responses