JAKARTA- Kejaksaan Agung atau Kejagung menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, hari ini, Selasa (8/7/2025).
Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022.
Tim kuasa hukum Nadiem mengaku telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan kliennya sebagai saksi.
“Sudah mohon penundaan,” kata kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, Selasa.
Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan tengah mengonfirmasi kepada penyidik terkait permohonan penundaan pemeriksaan tersebut.
“Itu sedang kami cek ke penyidik,” ucap Harli, Selasa, dilansir Antara.
Sejatinya Nadiem dipanggil Kejagung untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa pagi.
“Untuk pemeriksaan Nadiem sesuai surat panggilan rencana hari ini, Selasa (8/7) pukul 09.00 WIB,” ujarnya.
Meski demikian, ia memastikan hingga siang ini, tepatnya pukul 13.31 WIB, Nadiem belum hadir memenuhi panggilan penyidik.
Nadiem Makarim sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Senin, 23 Juni 2025.
Nadiem yang saat itu didampingi tim kuasa hukumnya, mulai diperiksa penyidik pada pukul 09.00 WIB dan selesai pukul 21.00 WIB.
Usai pemeriksaan, Nadiem menegaskan akan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan.
“Saya akan terus bersikap kooperatif membantu menjernihkan masalah ini demi menjaga kepercayaan masyarakat kepada transformasi pendidikan yang telah kita bangun bersama,” ucap Nadiem, pada 23 Juni malam.
Kejagung kini tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Dalam kasus tersebut, Kejagung menduga ada pemufakatan jahat beberapa pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian terkait pengadaan bantuan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Adapun arahannya yakni penggunaan laptop Chromebook yang berbasis sistem operasi ChromeOS.
Padahal, menurut pihak Kejagung, penggunaan Chromebook bukan menjadi kebutuhan pada saat itu.
Hal itu lantaran pada 2019 lalu, telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook, dan hasilnya tidak efektif.
EDITOR: REYNA
Related Posts

Muhammad Taufiq Buka Siapa Boyamin Sebenarnya: Kalau Siang Dia LSM, Kalau Malam Advokad Profesional

Purbaya Dimakan “Buaya”

Pengakuan Kesalahan Oleh Amien Rais Dalam Amandemen Undang‑Undang Dasar 1945

Menemukan Kembali Arah Negara: Dari Janji Besar ke Bukti Nyata

Informaliti

Pasang Badan

Relawan Sedulur Jokowi Tegaskan Tetap Loyal Kepada Jokowi

Bobibos: Energi Merah Putih Dari Sawah Nusantara Yang Siap Guncang Dunia

Puisi Kholik Anhar: Benih Illahi

Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Patianrowo Nganjuk dan Komite Diduga Lakukan Pungli, Terancam Dilaporkan ke Polres Nganjuk



No Responses