Tiongkok desak Israel untuk ‘segera hentikan’ serangan ke Gaza di Dewan Keamanan PBB

Tiongkok desak Israel untuk ‘segera hentikan’ serangan ke Gaza di Dewan Keamanan PBB
Duta Besar Tiongkok untuk PBB, Fu Cong

Tiongkok, Korea Selatan, dan Bangladesh tuntut aliran bantuan kemanusiaan ke Gaza

ISTANBUL

Duta Besar Tiongkok untuk PBB, Fu Cong, mendesak Israel pada hari Rabu untuk “segera hentikan semua operasi militer di Gaza,” dalam sesi Dewan Keamanan mengenai Palestina di New York.

Fu menuntut Tel Aviv “memenuhi kewajibannya berdasarkan hukum humaniter internasional, memulihkan akses kemanusiaan sepenuhnya, dan mendukung PBB serta organisasi kemanusiaan lainnya dalam upaya bantuan mereka.”

“Negara yang memiliki pengaruh signifikan terhadap pihak terkait harus mengadopsi pendekatan yang tidak memihak dan bertanggung jawab serta benar-benar memainkan peran yang positif dan konstruktif,” kata Fu, seraya menegaskan bahwa “kedaulatan, keamanan, dan integritas teritorial” Suriah dan Lebanon harus “dihormati sepenuhnya,” mengingat serangan Israel terhadap negara-negara tersebut.

Kuasa Usaha Korea Selatan, Sangjin Kim, menuntut agar Israel “mengakhiri semua pembatasan bantuan kemanusiaan dan mengizinkan PBB untuk mengirimkan bantuan yang menyelamatkan jiwa kepada mereka yang membutuhkan di seluruh Gaza.”

Duta Besar Bangladesh Salahuddin Noman Chowdhury menyatakan dukungannya untuk pembentukan “negara Palestina yang merdeka, layak huni, dan berdaulat, berdasarkan perbatasan sebelum tahun 1967.” Ia mengatakan Dhaka telah meminta Dewan Keamanan “untuk segera mengambil tindakan guna merekomendasikan misi Palestina sebagai anggota penuh Perserikatan Bangsa-Bangsa.”

Ketiga negara tersebut menyatakan dukungannya terhadap upaya bantuan di Gaza.

Israel telah menewaskan lebih dari 59.200 warga Palestina, sebagian besar perempuan dan anak-anak, di Gaza sejak Oktober 2023. Kampanye militer tersebut telah menghancurkan daerah kantong tersebut, melumpuhkan sistem kesehatan, dan menyebabkan kekurangan pangan yang parah.

November lalu, Mahkamah Pidana Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya, Yoav Gallant, atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas perang yang dilakukannya di wilayah kantong tersebut.

SUMBER: ANADOLU
EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K