Oleh: Ahmad Cholis Hamzah
Kasus hukum yang menjerat “high profile figures” di negeri ini yaitu Hasto Kristiyanto Sekjen PDIP dan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong rupanya mengusik pikiran Presiden Prabowo untuk menghitung untung ruginya secara politik di pemerintahannya apabila kasus hukum kedua orang penting itu terus berlanjut misalnya sampai ke Mahkamah Agung. Sebelumnya, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Sedangkan Hasto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Khusus Tom Lembong yang lulusan Harvard University Amerika Serikat tahun 1994 yang menerima hukuman 4,5 tahun itu tidak hanya memiliki dampak politik dalam negeri tapi juga internasional mengingat dia memiliki hubungan luas dilevel dunia. Dia pernah dinobatkan sebagai Young Global Leader (YGL) di World Economic Forum (Davos) pada 2008. Berdasarkan hasil sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025), hakim memvonis Tom Lembong meski sang Mendag tidak menikmati uang korupsi dan tidak ada niat jahat. Hakim menyebut, kebijakan Tom Lembong, menyebabkan adanya kerugian negara dan mempraktekkan ekonomi kapitalis.
Selain itu kalau kasusnya Tom Lembong diteruskan maka mantan Mendag Zulkifli Hasan (Zulhas), yang sekarang berada di kabinetnya Pak Prabowo bisa juga diajukan ke Pengadilan karena selama menjabat sebagai Mendag, Indonesia mengimpor gula hingga 11,1 juta ton (Juni 2022-Oktober 2024). Zulhas juga membuat peraturan baru di Mendag yaitu Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/2023 untuk menggantikan peraturan dari menteri sebelumnya.
Karena itu Prabowo sesbagai Presiden memutuskan untuk memberikan Abolisi kepada Tom Lembong dan Amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Meskipun dipermukaan yang muncul di media Menteri Hukum Supratman Andi Agtas lah yang mengusulkan Abolisi dan Amnesti itu, namun tentu di dunia persilatan politik kita faham bahwa itu semua muncul dari hasil Political Calculation nya Pak Prabowo.
Untuk konsumsi umum maka wajar lobi-lobi politik itu tidak diungkapkan oleh pemerintah. Karena itu pihak pemerintah lewat Menteri Hukum hanya memberikan narasi normative bahwa keputusan pemberian Abolisi kepada Tom Lembong dan Amnesti kepada Pak Hasto pertimbangannya adalah agar ada persatuan menjelang perayaan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2025 dan demi kepentingan bangsa. Itu yang diucapkan Menteri Hukum pada konferensi pers ddi gedung DPR-RI, Kamis 31 Juli 2025. Supratman mengatakan yang mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto adalah dirinya selaku Menteri Hukum. Surat permohonan kepada Presiden ditandatangani Supratman.
Sebelumnya, DPR RI telah melakukan rapat konsultasi dengan pemerintah terkait pertimbangan terhadap surat Presiden RI terkait pemberian abolisi hingga amnesti. DPR memberikan persetujuan atas surat yang diajukan tersebut.
“Dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi. Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seusai rapat konsultasi di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7/2025). Salah satunya adalah pemberian abolisi terhadap Tom Lembong. Dengan begitu, seluruh proses hukum yang menjerat Tom Lembong dihentikan. Selain itu, disetujui soal pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto.
Saya menduga bahwa tidak hanya perhitungan politik tapi juga ada upaya yang senyap yaitu lobi-lobi tingkat tinggi yang dilakukan Pak Prabowo kepada partai-partai politik dan tokoh-tokoh nasional. Lobi tingkat tinggi itu hasilnya bisa dibaca bahwa Prabowo mulai “berani” melepas ikatannya dengan mantan Presiden Jokowi yang di sebagian masyarakat masih dipandang memiliki pengaruh politik untuk menjerat “high profile figures” karena dianggap membahayakan “political bargaining power” nya dan terlalu dekat dengan Anies Baswedan yang populer.
Wallahu Alam.
EDITOR: REYNA
Related Posts

Air minum di Teheran bisa kering dalam dua minggu, kata pejabat Iran

Perintah Menyerang Atas Dasar Agama

Forum Bhayangkara Indonesia DPC Ngawi Layangkan Somasi ke Camat Kwadungan Soal Pengisian Calon Sekdes Desa Tirak

Tak Kuat Layani Istri Minta Jatah 9 Kali Sehari, Suami Ini Pilih Cerai

Novel Imperium Tiga Samudara (7)- Kapal Tanker di Samudra Hindia

Study Tour ke Jogja Diduga Buat Ajang Bisnis, Kepala SMAN 1 Patianrowo Nganjuk Diduga Langgar Hukum

Dari Api Surabaya ke Api Perubahan: Anies Baswedan dan Gerakan Mencerdaskan Bangsa

Sudah Bayar 200 Juta, Tidak Lulus Seleksi Calon Perangkat Desa Tirak, Uang Ditagih

Dari Api Surabaya ke Api Perubahan: Anies Baswedan dan Gerakan Mencerdaskan Bangsa

Warna-Warni Quote



No Responses