Aneh bin aneh bagaimana menghitung kerugian negara di ONH

Aneh bin aneh bagaimana menghitung kerugian negara di ONH
Jemaah haji berkumpul di Jabal Rahmah, Padang Arafah, sebelah tenggara Kota Mekkah, Arab Saudi, pada Hari Arafah yang merupakan puncak Ibadah Haji, Senin (20/8/2018). Bukit yang diyakini menjadi titik temu Nabi Adam dan Siti Hawa, serta tempat diturunkannya wahyu terakhir kepada Nabi Muhammad SAW itu selalu dipadati jemaah haji untuk memanjatkan doa.(AFP PHOTO/AHMAD AL-RUBAYE)

Oleh: Andi Syamsul Bahri, Ahli Hukum

Pada dasarnya yang dianggap korupsi TAMBAHAN Kuota Haji, sejumlah 20.000 ribu Jamaah mari kita berhitung.

Kuota tambahan dibagi dua 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji plus. Haji Reguler itu untuk tahun 2024 biaya sebesar 93 juta rupiah tapi jamaah cukup membayar 56 juta sisanya 37 juta ditanggung pemerintah yang diperoleh dari manfaat ONH.

Pada kasus tambahan kuota sebesar 20.000 ribu yang menurut UU seharusnya tambahan kuota haji ini 92% untuk reguler, dan 8% untuk haji plus. Tapi Kemenag dirubah jatah kuota tambahan dibagi dua untuk reguler 50% dan onh plus 50%.

Menghitung Kerugian negara, seharusnya negara untung kenapa karena dari 10.000 haji onh plus negara mendapat keuntungan 370 M, karena negara tidak perlu mengeluarkan duit 37 juta sebagai tanggungan jika jatah kuota tambahan haji diberikan kepada haji reguler dengan rincian 9.200 x 37 juta = 340 M. Diulangi lagi jadi negara tidak perlu mengeluarkan duit sebesar 340 M. ONH plus membayar full 93 juta. Jadi ada pemasukan 370 M.

Ternyata Kuota tambahan ini tidak mengikuti aturan UU karena kuota tambahan, bukan kuota permanen sebesar 200 ribu jamaah. Kuota permanen 200 ribu ini harus mengikuti UU dan sudah diterapkan pada setiap tahun pada musim jemaah haji.

Simpulan Tidak ada Kerugian Negara dalam pelaksanaan Haji tahun 2024, Clear.

Jakarta, 13 Agustus 2025

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K