Presiden Irlandia: Situasi di Gaza di ambang “non-akuntabilitas”

Presiden Irlandia: Situasi di Gaza di ambang “non-akuntabilitas”
Presiden Irlandia Michael D. Higgins

“Alam ketidakakuntabilitasan adalah ancaman paling berbahaya bagi demokrasi,” menurut Higgins

ISTANBUL – Presiden Irlandia Michael D. Higgins pada hari Sabtu menggambarkan situasi di Gaza sebagai “alam non-akuntabilitas.”

“Kita berada di ambang non-akuntabilitas,” ujar Higgins kepada RTE News, menyebut situasi di Gaza sebagai “periode tragis” dalam sejarah dunia.

Ia mengatakan dunia berada dalam “momen luar biasa” di mana anggota kabinet Israel “secara eksplisit tertarik pada ilegalitas” tetapi “tidak khawatir tentang hukum internasional.”

“Hal lain yang sekarang diusulkan adalah, pada kenyataannya, memutus hubungan antara Tepi Barat dan Gaza. Alam ketidakakuntabilitasan adalah ancaman paling berbahaya bagi demokrasi,” tegas Higgins.

Ia menambahkan bahwa “peran teknologi yang tidak akuntabel” juga memperkuat ancaman tersebut, dengan anggapan bahwa hal itu dapat meningkat menjadi perlombaan senjata, “tanpa memperhitungkan perbedaan fundamental dengan kemanusiaan itu sendiri.”

“Anda tidak dapat menggunakan genosida yang terjadi (di Gaza) sebagai pengalih perhatian dari isu-isu politik yang telah lama terabaikan,” tambahnya.

Higgins mengingatkan bahwa Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres dapat menggunakan wewenang berdasarkan Bab Tujuh Piagam PBB—sebuah mekanisme yang memungkinkan tindakan penegakan hukum, termasuk penggunaan kekuatan, tanpa persetujuan Dewan Keamanan jika dianggap perlu.

Israel telah membunuh lebih dari 62.000 warga Palestina di Gaza sejak Oktober 2023, dan kampanye militer tersebut telah menghancurkan wilayah kantong tersebut, yang sedang menghadapi kelaparan.

November lalu, Mahkamah Pidana Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya, Yoav Gallant, atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas perang yang dilakukannya di wilayah kantong tersebut.

SUMBER: ANADOLU
EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K