ZONASATUNEWS.COM, SUMENEP—Advokat H. Mohammad Siddik dan Patnert (MSP) bersama LSM Jatim Corruption Watch (JCW) yang mengaku kuasa hukum dari Herman Supriyanto pemilik tanah seluas 32.07 meter di Desa Kolor, Kota Sumenep kembali angkat bicara.
Mohammad Siddik dan JCW dalam surat somasi kepada PT. SMIP Sumenep mendesak untuk ganti rugi tanah milik kliennya itu.
Dalam keterangannya kepada ZonaSatuNews.Com Sabtu 16 Januari 2021, Siddik mengaku didatangi seseorang yang mengaku ahli waris Herman Supriyantoso.
“Orang itu datang ke kantor kami mengaku memiliki tanah di Desa Kolor 32 ribu meter. Ditanya bukti-buktinya tentu berupa sertifikat, dia memberikan foto copinya dan menunjukkan aslinya pula. Saya lihat langsung,” ujarnya.
Karena dia sambung advokat muda ini, tidak membawa keterangan sebagai ahli waris dari almarhum Herman, surat kuasa belum ditandatangani.
“Tapi MoU atau perjanjian untuk mengkuasakan secara lisan sudah selesai,” jelas Siddik.
Bukti yang dia pegang, lanjutnya jelas bahwa di dokumen itu menunjukkan jika tanah yang kini diatasnya berdiri bangunan itu milik warga Kelurahan Karang Duwak, Kota Sumenep itu.
H. Mohammad Siddik, SH memperlihatkan foto Copy sertifikat tanah atas nama Herman Supriyanto di kantor MSP Jalan Trunojoyo, Gedungan, Batuan, Sumenep, Sabtu 16 Januari 2021. Foto/Muksidyanto ZonaSatuNews.Com.
Ditanya tentang surat somasi dirinya bersama JCW, dia mengaku di datangi petinggi JCW Dr. H. Sajali. Dirinya karena pernah menjadi ketua tim investigasi JCW. Karena saat itu hanya ada stempel MSP, langsung distempel dan tanda tangan disurat yang dibuat JCW itu.
Mengenai upaya lanjut, setelah memegang surat kuasa, tentu proses hukum. Tujuannya, menuntut ganti rugi atau pengembalian tanah milik kliennya itu.
Selain itu, pihaknya mempersilahkan jika PT. SMIP untuk menempuh jalur hukum. Terkait dengan tuntutan pihaknya atas tanah kliennya itu.
Sebelumnya, kuasa hukum PT. SMIP Subagyo mempertanyakan pihak JCW yang tidak melampirkan surat kuasa dalam somasinya.
Bahkan, advokat yang berkantor di Surabaya itu mengaku bersiap nempuh jalur hukum pula. Sehingga, bukti-bukti keabsahan tentang tanah itu bisa diuji. (Yan)
EDITOR : SETYANEGARA
Related Posts

Kekalahan PKS di Pilkada 2024: Efek Kecewa Pendukung Anies??

Andra Soni, ‘Korea’ yang Melenting Terpilih Jadi Gubernur Banten Melalui Strategi Dasco

Pelajaran Dari Pilkada Yogya

Pilkada Depok: Supian Suri Unggul 53,19 Persen

Antisipasi Potensi Antrian, TPS 29 Harjamukti Berinovasi Tambah Bilik

Pesan Presiden Prabowo Untuk Pilkada Serentak: “Jaga Persatuan, Pilih dengan Bijak”

Pilkada Serentak Hari Ini: Dinamika dan Fakta Menarik

Suara Anak Jawa Timur : Wahai Ayah Bunda Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Beri Kami Layanan Pendidikan yang Layak dan Ramah Tanpa Kekerasan

Organisasi massa relawan kemanusiaan Wanarescue mendukung pasangan FREN nomor urut 2

Diluar Prediksi 02 FREN Senam Bersama Ratusan Warga Kelurahan Bujel



MLM programsNovember 14, 2024 at 9:56 am
… [Trackback]
[…] Find More Information here to that Topic: zonasatunews.com/nusantara/advokat-msp-tunggu-keterangan-ahli-waris-almarhum-herman-supriyanto-terkait-penandatangan-kuasa/ […]