JAKARTA, 12 JANUARI 2024 (ZONASATUNEWS) – Perang antar Israel dan Palestina masih berlanjut hingga saat ini. Perang tersebut kini memasuki babak baru. Pasalnya Afrika Selatan telah menyeret Israel ke Mahkamah Internasional atau The International Court of Justice (ICJ). Diketahui Afrika Selatan melayangkan gugatan atas kasus Genosida yang dilakukan oleh Israel.
Selain itu, gugatan tersebut sebagai upaya untuk menghentikan serangan militer yang telah memakan korban jiwa hingga puluhan ribu warga Palestina, termasuk anak-ana dan perempuan.
Dalam tuntutannya, Afrika Selatan menyebut bahwa Israel telah melakukan genosida yang bertentangan dengan Konvensi Genosida PBB 1948 yang dibuat setelah Perang Dunia II dan Holocaust.
BACA JUGA:
- Anggota Parlemen Eropa dari Irlandia berunjuk rasa di depan pengadilan tinggi PBB untuk mendukung Gaza
- Mantan pemimpin Partai Buruh Inggris berharap adanya perintah sementara di Pengadilan PBB dalam kasus genosida Gaza terhadap Israel
- Lebih dari 1.000 organisasi bersatu mendukung kasus genosida Afrika Selatan terhadap Israel di ICJ
Afrika Selatan maupun Israel merupakan negara-negara yang menandatangani perjanjian genosida 1948 tersebut. Yang mana, negara-negara yang menandatangani perjanjian tersebut seharusnya mampu mencegah bahkan menghentikan kejahatan genosida.
Sidang yang berlangsung pada Jumat, 12 Februari 2024 digelar di Den Haag, Belanda dengan hakim dari ICJ sebanyak 15 orang yang dipilih oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB untuk masa jabatan 9 tahun.
Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia, Dr. Taufiq pun mendukung langkah yang diambil oleh Afrika Selatan tersebut.
“Yang dilakukan Afrika Selatan itu sudah tepat. Israel itu memang biadab, sudah pantas kalau persoalan ini dibawa Mahkamah Internasional. Kita harus dukung penuh langkah Afrika itu,” tuturnya
“Jadi yang dilakukan Israel itu benar-benar biadab, itu termasuk kejahatan genosida dan jelas melanggar HAM” imbuhnya yang bernama lengkap Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H.
Dosen Fakultas Hukum UNISSULA tersebut juga menjelaskan apa itu genosida dan unsur-unsur kejahatan genosida.
“Genosida atau genocide ya, itu adalah perbuatan yang dilakukan dengan tujuan menghancurkan, memusnahkan seluruh maupun sebagian kelompok ras, bangsa, etnis, dan agama. Dengan cara apa? Dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik juga mental, menciptakan kondisi yangmengakibatkan kemusnahan,” tutur Taufiq
“Jadi kalo Afrika Selatan sebut Israel itu lakukan genosida, ya benar. Lihat saja korban-korban yang ada di Palestina”
Sementara itu, Indonesia sebagai salah satu negara yang mendukung Palestina, turut mendukung langkah yang dilakukan oleh Afrika Selatan tersebut. Akan tetapi, Indonesia secara hukum tidak dapat ikut menggugat Israel di ICJ karena tidak menandatangani Konvensi Genosida.
EDITOR: REYNA
Related Posts

Perubahan iklim akan berdampak parah pada ekonomi dan keamanan Belgia

Kemenangan Zohran Mamdani Bukan Simbolis Tapi Transformasional

Laporan rahasia AS menemukan ‘ratusan’ potensi pelanggaran hak asasi manusia Israel di Gaza

Prancis dan Spanyol menuntut pembatasan hak veto PBB untuk memastikan keadilan di Gaza

Mesir sepakat dengan Iran, AS, dan IAEA untuk melanjutkan perundingan guna menemukan solusi bagi isu nuklir Iran

Kepala Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA) mencalonkan diri sebagai Sekretaris Jenderal PBB

Laporan PBB: Sebagian besar negara gagal dalam rencana iklim yang diperbarui

Rencana Tersembunyi Merobohkan Masjidil Aqsa, Klaim Zionis Menggali Kuil Sulaiman, Bohong!

Umat Islam Jangan Diam, Israel Mulai Menjalankan Rencana Jahatnya: Merobohkan Masjid Al Aqsa

Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta : Mr Trump, Tidak Adil jika Pejuang Palestina Dilucuti Senjatanya Sementara Israel Dibiarkan Menembaki Gaza



No Responses