Agar Tidak Jadi Korban Kriminalisasi, Faizal Assegaf Sarankan Tempuh Mediasi Dalam Kasus Ijazah Jokowi

Agar Tidak Jadi Korban Kriminalisasi, Faizal Assegaf Sarankan Tempuh Mediasi Dalam Kasus Ijazah Jokowi
Faizal Assegaf, aktivis

JAKARTA – Aktivis dan Ketua Progres 98 Faizal Assegaf kembali mengemukakan pandangan terkait polemik keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Di tengah perdebatan yang kian panas di publik dan media sosial, Faizal menawarkan pendekatan berbeda: uji keaslian ijazah melalui jalur mediasi bukan melalui pertarungan hukum yang rawan kriminalisasi terhadap para aktivis.

Menurut Faizal, mediasi yang melibatkan lembaga independen, pakar pendidikan, serta otoritas perguruan tinggi dapat menjadi jalan tengah untuk menjawab keraguan publik sekaligus meredam provokasi politik. Ia menilai pendekatan hukum formal justru menjadi polemik baru karena setiap langkah dapat dipersoalkan dan menjadi polemik politik tak berujung.

“Tanpa jalur pengadilan, melalui pendekatan mediasi di ruang akademisi yang independen, sangat berpeluang bagi rakyat untuk mengungkap palsu atau asli ijazah Jokowi,” ujar Faizal dalam pernyataan terbarunya, yang dikirim ke redaksi media ini, Selasa (25/11/2025)

Faizal menegaskan bahwa usulnya ini tidak bermaksud menghindarkan proses hukum, melainkan membuka ruang klarifikasi yang lebih objektif dan ilmiah. Ia juga menyinggung bahwa publik sering kali terjebak dalam narasi politik elite yang memanfaatkan isu ijazah sebagai komoditas. Akibatnya, rakyat justru menjadi korban polarisasi tanpa memperoleh kepastian informasi.

“Semoga saran saya mau didengar daripada terjebak dan digiring menjadi korban kepentingan politik elite,” ujarnya.

Pernyataan Faizal tersebut langsung memantik berbagai pertanyaan dari warganet di X (Twitter). Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah apakah melalui mediasi tersebut keaslian ijazah Jokowi tetap akan diuji secara teknis. Menanggapi itu, Faizal dengan tegas menjawab bahwa mediasi bukan berarti menghindari pembuktian, tetapi justru mewajibkan kedua pihak untuk menunjukkan dokumen dan data secara jujur di hadapan panel independen.

“Wajib dibuktikan oleh kedua belah pihak secara jujur dan objektif,” tulisnya.

Faizal juga meluruskan kesalahpahaman publik. Ia menegaskan bahwa yang ia usulkan bukanlah mediasi antara Roy cs dan Jokowi, melainkan mediasi dengan melibatkan penegak hukum. Menurutnya, langkah itu perlu karena muncul pro dan kontra terhadap prosedur penetapan tersangka terhadap sejumlah pihak seperti Roy Suryo dan lain-lain.

“Usulan saya berkali-kali saya tegaskan bukan mediasi dengan Jokowi, tapi dengan penegak sebab ada pro kontra soal prosedur penetapan status tersangka Roy cs,” jelasnya.

Faizal mengaku heran melihat banyak pihak yang gagal memahami maksud dan konteks pernyataannya. Ia menilai suasana debat publik sudah terlalu panas sehingga membuat orang mudah tersulut emosi dan tidak mampu membaca secara komprehensif.

“Tapi tampaknya banyak yang gagal memahami bahasa Indonesia secara benar. Maklum semua pihak makin mendidihdan sumbuh pendek,” tambahnya.

Dalam pandangan Faizal, mediasi akademis justru sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan tradisi musyawarah. Ia menilai langkah itu dapat mengurangi ketegangan politik serta memberikan ruang klarifikasi yang lebih netral dibanding arena politik atau persidangan yang penuh tekanan kepentingan.

Polemik ijazah Jokowi sudah menyeret banyak nama, termasuk akademisi, aktivis, dan bahkan tokoh politik. Dengan usulan mediasi independen ini, Faizal berharap ada mekanisme yang lebih sehat untuk mendudukkan masalah secara ilmiah, jernih, dan terukur. Baginya, publik berhak mendapatkan kepastian, dan pemerintah berhak membuktikan kebenaran dokumen tanpa narasi politisasi yang destruktif.

Faizal menutup dengan menyerukan agar semua pihak menahan diri dan tetap objektif. Menurutnya, polemik sebesar ini hanya dapat diselesaikan jika semua pihak membuka ruang dialog yang jujur.

EDITOR: REYNA

 

Faizal Assegaf: Saya usulkan mediasi agar gugurkan status tersangka Roy cs

Last Day Views: 26,55 K