JAKARTA – Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI) Dr Muhammad Taufiq, SH, MH, menanggapi sikap BPIP yang melakukan pelarangan memakai jilbab bagi anggota Paskibraka perempuan.
Menurutnya, sikap BPIP itu kelewatan karena bukan tupoksi BPIP. Kalau dalam aturan main (rule of game) sudah offside. Kenapa begitu?
Pertama, acara kenegaraan ini sudah terselenggara sejak Republik ini berdiri. Dan tidak ada yang mempersoalkan pakaiannya berhijab atau tidak. Artinya ini sudah tradisi tauhunan (anual tradition).
Lalu yang kedua, menurut Taufiq, kalau kita berbicara hukum positif, hukum positif dalam peribadatan itu ada dua yaitu UUD 1945 Pasal 29 ayat (1) Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, dan ayat (2). Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Ketika ini menjain berarti melindungi. Kalau kita breakdown lagi, yang namanya memakai jilbab, memakai sarung, memakai peci, itu bagian dari menalankan ibadah masing-masing yang dijamin UUD 1945 Pasal 29ayat 1 dan 2.
“Artinya, kalau kita memakai aturan perundang-undangan, tidak boleh UU dibawahnya bertentangan dengan UUD, jadi sifatnya harus mutatis mutandis. Maka menjadi pertanyaan besar ketika BPIP mencampuri urusan orang beribadah. Karena memakai hijab itu beribadah.,” jelas Muhammad Taufiq melalui voice yang dikirimkan hari ini, Kamis (15/8/2024).
Lebih lanjut dia menegaskan, bahwa BPIP sudah menabrak UUD hukum tertulis dan hukum positif KUHP khususnya pasal 156 ayat (a), dengan ancaman pdana 5 tahun. Karena dia melakukan penghinaan salah atu agama yang dianut di Indonesia yaitu agama Islam.
“Jadi sekali lagi, yang namanya Ketua BPIP ini memang sangat kontroversial. Dia mengurusi yang bukan urusannya. Saya setuju kalau BPIP bilang begini, dilarang pakai hijab bagi laki-laki. Karena faktanya pengajian di Bandung ada laki-laki yang mengaku perempuan dan dia memakai hijab. Itu yang tidak boleh, karena itu praktek LGBT,” jelas Taufiq.
Taufik menilai ini bukan delik aduan. Namun dia mengnisiasi masyarakat muslim untuk membuat laporan ke Polisi atas tindakan Ketua BPIP. Kemudian yang kedua, melakukan gugatan melawan hukum, khususnya pasal 1365 KUH Perdata.
EDITOR: REYNA
Related Posts

Prabowo Tanpa Jokowers: Lemahkah?

Potret ‘Hutan Ekonomi’ Indonesia

Prof. Djohermansyah Djohan: Biaya Politik Mahal Jadi Akar Korupsi Kepala Daerah

Muhammad Taufiq Buka Siapa Boyamin Sebenarnya: Kalau Siang Dia LSM, Kalau Malam Advokad Profesional

Purbaya Dimakan “Buaya”

Pengakuan Kesalahan Oleh Amien Rais Dalam Amandemen Undang‑Undang Dasar 1945

Menemukan Kembali Arah Negara: Dari Janji Besar ke Bukti Nyata

Informaliti

Pasang Badan

Relawan Sedulur Jokowi Tegaskan Tetap Loyal Kepada Jokowi



No Responses